Bangkalan | harianmataberita.com - Upaya pengedar narkoba di Bangkalan untuk mengelabui polisi berakhir sia-sia. Modus menyembunyikan sabu di kandang kambing terbongkar setelah Satresnarkoba Polres Bangkalan menindaklanjuti laporan warga. Seorang pria berinisial FZ (32), warga Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, tak berkutik saat digerebek petugas.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (2/2/2026) dan dipimpin langsung Kanit Unit II Satresnarkoba Polres Bangkalan Ipda Ahmad Sanusi. Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan praktik peredaran narkoba yang meresahkan warga sekitar.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 16 kantong klip sabu siap edar dengan total berat 7,54 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di antara jerami di dalam kandang kambing berbahan bambu dan kayu yang berada tepat di samping rumah tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan dua butir pil ekstasi yang disimpan di saku celana FZ.
“Ini modus lama, tapi dikemas dengan cara yang ekstrem. Barang haram disembunyikan di tempat yang dianggap tidak mencurigakan,” kata Kasat Narkoba Polres Bangkalan Ipda Kiswoyo Supriyanto saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Senin (10/2/2026), didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama.
Ironisnya, saat penggerebekan berlangsung, FZ justru ditemukan tertidur pulas di dalam rumahnya, seolah tak menyadari aparat tengah mengintai. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan FZ bukan sekadar pemakai, melainkan pengedar aktif yang telah menjalankan bisnis narkoba selama kurang lebih enam bulan.
“Tersangka mengedarkan sabu dengan harga Rp 100 ribu per klip. Pasokan sabu diperoleh dari pria berinisial R, warga Desa Morombuh. Sementara pil ekstasi didapat dari AN, warga Desa Sadah, Kecamatan Galis,” ungkap Kiswoyo.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan di atasnya. Polisi telah mengantongi identitas dua pemasok dan tengah melakukan pengejaran, sekaligus mengumpulkan keterangan dari para pembeli.
Atas perbuatannya, FZ resmi ditahan di Rutan Polres Bangkalan. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bangkalan. Peran masyarakat sangat vital. Jangan ragu melapor,” tegas Kiswoyo.
(Ysk)