Surabaya|harianmataberita.com- Dugaan penyimpangan dana reses DPRD Kota Surabaya kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Sekretariat DPRD (Sekwan) yang disebut-sebut memiliki peran sentral dalam lolosnya laporan konsumsi fiktif serta dugaan pemotongan anggaran sebelum kegiatan reses dilaksanakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran konsumsi reses yang seharusnya dibelanjakan melalui UMKM berizin, diduga hanya tercantum di atas kertas. Dalam laporan pertanggungjawaban, tercatat pengadaan sekitar 250 paket nasi lengkap dengan stempel UMKM. Namun, fakta di lapangan menunjukkan konsumsi tersebut tidak pernah ada.
Meski diduga fiktif, laporan pertanggungjawaban kegiatan tetap dinyatakan lengkap dan sah secara administrasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait fungsi verifikasi dan pengawasan Sekretariat DPRD Kota Surabaya, mengingat seluruh proses administrasi reses berada di bawah kewenangannya.
Tak hanya soal konsumsi fiktif, sumber internal mengungkap adanya indikasi pemotongan dana reses sebelum kegiatan dilaksanakan. Pemotongan tersebut diduga terjadi di level administrasi, bukan oleh pelaksana di lapangan.
“Anggaran reses sudah dipotong sejak awal, lalu konsumsi hanya dihadirkan dalam bentuk laporan. Ini menunjukkan pola yang sistematis, bukan sekadar kelalaian,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya.
Nama UMKM pun ikut terseret. Beberapa pelaku usaha mengaku tidak pernah menerima pesanan, meski stempel usaha mereka tercantum dalam laporan pertanggungjawaban. Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai UMKM yang dijadikan pelengkap administrasi.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan Sekwan tidak bisa melepaskan diri dari dugaan tersebut.
“Kalau 250 paket nasi tidak pernah ada tapi laporannya lolos, itu bukan kesalahan teknis. Sekwan adalah pintu utama administrasi reses, mustahil tidak tahu,” tegas Baihaki, Selasa (—).
Menurutnya, dugaan pemotongan dana reses dan konsumsi fiktif merupakan bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat karena reses dibiayai dari APBD.
“UMKM dijadikan tameng administrasi. Ini kejahatan dokumen. Sekwan harus bertanggung jawab secara institusional,” tambahnya.
AMI menyatakan akan mendorong audit menyeluruh dan membuka opsi pelaporan ke aparat penegak hukum.
“Kami akan segera melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan. Jangan biarkan Sekretariat DPRD Kota Surabaya menjadi pabrik dokumen fiktif,” pungkas Baihaki.(Ysk)