Gresik | harianmataberita.com Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Polisi memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan terduga pelaku telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” kata Ipda Hepi Muslih Riza, Senin (2/2/2026).
Menurut Ipda Hepi, Polres Gresik tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan korban yang masih berusia anak.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas. Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 12 tahun dan saat kejadian berada seorang diri.
Berdasarkan laporan polisi, pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh tubuh korban secara berulang kali. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Keluarga korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Gresik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Masyarakat dapat melapor melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.(Ysk).