SURABAYA – Tak butuh waktu lama, unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia setelah mengalami luka berat akibat terjatuh dari sepeda motor.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait peristiwa yang terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, tepatnya di depan pintu keluar loket sisi utara timur Grand City.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial N (23), warga Dupak Bandarejo, Surabaya.
Dalam aksinya, tersangka berperan sebagai joki sekaligus eksekutor. Sementara seorang pelaku lainnya yang turut terlibat masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut hasil penyelidikan, tersangka bersama rekannya berboncengan menggunakan sepeda motor dan mencari sasaran pengendara yang melintas seorang diri. Saat melihat korban berinisial W, seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor, pelaku langsung memepet kendaraan korban dan merampas tas yang dibawanya.
Akibat tarikan kuat tersebut, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari sepeda motor. Korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri. Namun, nyawa korban akhirnya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka N di kediamannya di kawasan Jalan Dupak Bandarejo, Surabaya.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi peranpasan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, identitas dan kartu ATM milik korban yang dibawa oleh tersangka, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta tas milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pasal 479 (KUHP) ayat 3 dan 4 dengan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Dengan kejadian tersebut, polisi menegaskan akan terus memburu pelaku lainnya hingga seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.