Notification

×

Iklan

Iklan

Ngurus Pindah Satu Wilayah Surabaya Harus Melampirkan Surat Tanah, Bentuk Diskriminasi Terhadap Warga Surabaya.

Senin, 26 Januari 2026 | 8:28:00 PM WIB | Last Updated 2026-01-26T13:32:17Z
Surabaya - Kebijakan admintrasi dispendukcapil kota Surabaya amburadul terkait pengurus pindah KTP dan kartu keluarga yang harus menyertakan surat tanah menuai respon negatif warga kota Surabaya 

Hal ini di sampaikan ketua sahabat pemuda Surabaya. Musawwi mengatakan bahwa Pemerintah tidak boleh mendiskriminatif warga kota Surabaya yang melakukan pelayanan adminitrasi, Pemkot Surabaya juga tidak boleh membeda bedakan warga kota Surabaya, ngurus KTP atau Kartu keluarga Hanya pindah kelurahan harus ngelampirin surat tanah, kalo tidak melampirkan surat tanah tidak bisa, 

Ini salah bentuk pemboikotan warga surabaya, Pemerintah termasuk dholim terhadap warganya yang seperti rumahnya hanya ngontrak, rumahnya tidak ada surat tanah seperti bantaran, dan seperti Tanahnya PT KAI, ini banyak warga mengeluhkan dan kebingungan, 

Padahal banyak bahkan ribuan warga kota Surabaya ini tidak memiliki status tanah yang di tempati, tetapi bukan berarti Meraka bukan pemilik.

Untuk itu kami meminta Pemkot Surabaya khususnya kepala Dinas Dispendukcapil bijaklah dan jangan Dholim terhadap masyarakat, dan segera memperbaiki persoalan ini dalam melayani masyarakat jangan membeda bedakan warganya, 

Hal ini juga harus di dengar Ombudsman, yang mana tugasnya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik 

inget kalian di bayar oleh keringet masyarakat kebijakannya harus sepenuh hati melayani masyarakat 

Kalo hal ini tidak segara di perbaiki mending Kepala dinas Dispendukcapil mundur saja, atau warga Surabaya yang buat mundur tegas Musa