Surabaya,Harianmataberita.com - Minggu 11 - 05 - 2025.Indahnya lampu gemerlap malam yang meliputi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Jl. Petemon Timur No. 07, Kupang Krajan Kec. Sawahan Surabaya.
Kali ini cafe Four Clup yang kerap dibuat perkumpulan pemuda pemudi di bawah umur terlihat ramai, Jum'at ( 9 - 05 - 2025 ) dan pada hari sabtu tanggal 10 - 05 - 2025. Masih ada pengunjung yang di bawah umur.
Tak hanya anak di bawah umur saja, adapun minuman yang di oplos oleh pihak menegemen cafe banyak yang menyebabkan kesehatan para pengunjung rusak dengan adanya minuman yang di oplos oleh cruw Cafe Four Clup.
Cafe Four Clup peminatnya masih banyak anak di bawah umur, diduga kuat, pihak menejemen tutup mata dengan banyaknya anak di bawah umur yang menikmati minuman beralkohol ( oplosan). Dimana minuman yang di sajikan diluar standart pemerintah.
"Tak hanya itu,diduga pihak menejemen menyediakan Lady Companion (LC) yang merujuk pada wanita yang menemani pelanggan di sofa,di bawah umur. Di ketahui ketika tim investigasi terjun kelapangan dan diduga kuat ada tontonan ajang semi prostitusi secara terbuka.
Kami mencoba mengkonfirmasi kepada pihak menejemen cafe, namun beliau menjawab tidak ada sama sekali mas,"jelasnya terhadap awak media. Malah kami di arahkan konfirmasi ke salah satu orang yang di duga sebagai kepercayaan pihak menejemen cafe dengan inisial U.
Ketika dihubungi oleh awak media, U menjawab kami gak ero masalah ngono iku mas, sembari menirukan ucapan U terhadap awak media.
"Hingga kami sajikan pemberitaan ini terhadap masyarakat luas, pihak menejemen cafe masih kekeh gak ada anak yang dibawah umur.
Hal ini menunjukkan bahwa Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Four Clup dijalan Petemon Timur tak mengindahkan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak).
Dalam Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.