Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perjudian di Pasuruan Kota Masih Ramai Pengunjung, APH setempat di Duga Tutup Mata

Senin, 12 Mei 2025 | 7:57:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-12T00:57:42Z


Pasuruan Kota, Harianmataberita.com - Merebak informasi dari masyarakat tentang aktivitas perjudian, yang dikenal dengan nama bola setan atau Cap Ji Ki, di Desa Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perjudian, termasuk mengadakan atau ikut serta dalam perjudian di tempat umum atau yang dapat di lihat oleh banyak orang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta.

Informasi ini beredar luas dan menjadi perhatian publik.
Salah satu narasumber awak media menyebut bahwa perjudian tersebut ada salah satu oknum aparat inisial AR yang menjadi bandar perjudian 303 tersebut, dan biasanya berlangsung pada malam hari hingga menjelang waktu subuh.

“Saya dapat kabar di Bakalan ada Cap Ji Ki, mas, dan informasinya buka malam sampai menjelang subuh,”jelas narasumber.

Aktivitas perjudian ini menuai reaksi dari masyarakat yang menyayangkan terjadinya praktik perjudian tersebut.

Harusnya jangan ada judi, Saya berharap kepolisian segera menindak. Kalau tidak, itu aneh,” ujar seorang warga yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

Awak media mencoba konfirmasi ke kanit reskrim polsek Bugul Kidul Pasuruan Kota, enggan menjawab. di Duga mendapatkan asupan Dana dari bos cap jiki tersebut. 

Dengan adanya laporan dan tanggapan ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti dan menjaga ketertiban,dan keamanan desa

Jangan sampai APH seakan-akan tutup mata rapat-rapat karena juga sangat meresahkan warga di setiap malamnya karena perjudian yang tidak bisa di hentikan atau di lindungi oleh para oknum setempat. 
×
Berita Terbaru Update