Notification

×

Iklan

Iklan

Hari Anak Nasional: Eko Gagak Soroti Modus Eksploitasi Anak oleh Oknum LSM, Ormas, Bahkan Partai Politik dan Media

Selasa, 21 Juli 2026 | 10:42:00 PM WIB | Last Updated 2026-07-21T15:42:17Z
SURABAYA, 21 Juli 2026 - Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli seharusnya menjadi momentum sakral untuk mengampanyekan pemenuhan hak, perlindungan, dan kesejahteraan anak. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa momen tahunan ini kerap dimanfaatkan untuk aksi penyelewengan dan komersialisasi oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), partai politik maupun media demi kepentingan kelompok dan pribadi.

Hal tersebut disoroti oleh pengamat sosial sekaligus kontributor kemanusiaan, Eko Gagak. Menurutnya, landasan kuat sejarah Hari Anak Nasional (HAN) yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 kini kian ternoda oleh praktik eksploitasi terselubung terhadap hak-hak anak.

"Momen perlindungan anak kerap bergeser menjadi sekadar formalitas untuk pencairan anggaran dan panggung kepentingan sepihak," ujar Eko Gagak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).

Eko Gagak membeberkan beberapa modus utama penyimpangan yang terjadi di lapangan: 
1. Memajang penderitaan anak secara berlebihan demi menarik donor, namun dana tidak disalurkan sepenuhnya untuk kesejahteraan anak. 
2. Memanfaatkan panggung anak-anak untuk memobilisasi massa yang tidak relevan dengan hak tumbuh kembang anak. 
3. Menyusupkan doktrinasi ekstremis dan paham intoleransi melalui kedok lomba atau festival anak gratis. 
4. Mengubah acara seremonial menjadi ajang bisnis pencarian keuntungan tanpa dampak nyata bagi anak miskin atau telantar. 
5. Oknum lembaga yang berpura-pura menjadi pendamping anak, namun menjadikannya alat untuk meraup keuntungan finansial.

Dampak dari penyimpangan ini dinilai sangat luas. Selain mengaburkan esensi perlindungan anak, tindakan ini memicu krisis kepercayaan publik terhadap lembaga sosial lain yang benar-benar berjuang tulus. Dana dari donatur yang berniat baik pun menjadi tidak tepat sasaran dan sia-sia. Padahal, Konvensi Hak-Hak Anak PBB (UNCRC) dan regulasi nasional secara tegas melarang segala bentuk eksploitasi anak. Untuk mengantisipasi penyelewengan ini, Eko Gagak mendesak agar setiap proposal kegiatan sosial atas nama LSM, ormas, partai politik, dan media wajib menerapkan prinsip transparansi secara ketat.

"Setiap lembaga harus menyertakan rincian anggaran yang jelas, rasional, serta menyediakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dapat diakses oleh publik," tegasnya.

Di akhir keterangannya, Eko Gagak mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam dan segera melaporkan indikasi pidana atau eksploitasi berkedok kegiatan sosial ke aparat penegak hukum. "Lindungi haknya, dengarkan suaranya, dan dukung tumbuh kembangnya. Selamat Hari Anak Nasional!" tutup Eko Gagak.