Surabaya | HarianMataBerita.com – Kasus dugaan pencurian kabel Telkom yang terjadi di kawasan Semolowaru, Surabaya, mulai hari Minggu (12-7-2026) hingga Selasa dini hari (14/7/2026), terus menjadi sorotan publik. Peristiwa yang viral di berbagai platform media sosial itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya aset negara yang diduga bernilai besar tersebut.
H. Ridwan S.T selaku praktisi media Surabaya, mendesak Polrestabes Surabaya bersama Polda Jawa Timur agar tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di lapangan saat kejadian. Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh hingga mengungkap pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan di lokasi.
"Jangan hanya memanggil orang yang berada di lapangan. Polisi juga harus memanggil kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya izin serta mengetahui secara jelas kronologi pengambilan kabel yang kini menjadi perhatian publik," tegasnya.
Ia juga meminta penyidik memanggil pihak Telkom dan instansi Pekerjaan Umum (PU) guna memperoleh kejelasan mengenai status aset, perizinan pekerjaan, serta memastikan tidak terjadi kesalahpahaman maupun dugaan pelanggaran hukum.
"Kalau memang tidak ada izin, maka proses hukumnya harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun jika ada izin resmi, itu juga harus dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi. Kepastian hukum harus menjadi prioritas," ujarnya.
Masih H. Ridwan, Menilai maraknya pemberitaan mengenai dugaan pencurian kabel Telkom menunjukkan perlunya langkah cepat dan transparan dari aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus seperti ini tidak hanya berdampak pada potensi kerugian negara, tetapi juga dapat mengganggu pelayanan telekomunikasi yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengaku kecewa terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya. Ia berharap aparat menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas perkara tersebut sehingga tidak muncul anggapan bahwa penegakan hukum hanya menyasar pelaku lapangan tanpa menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang perlu dimintai keterangan, Kapolrestabes harusnya tanggap dalam keluhan masyarakat terkait adanya pencurian aset milik negara.
Ia menilai kasus ini perlu ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum yang objektif akan menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, pihak Telkom, maupun kontraktor terkait mengenai penanganan perkara tersebut.
Tambah H. Ridwan S.T., Masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.