SURABAYA - Seorang advokat asal Kota Surabaya, Sukardi, menjadi korban dugaan penganiayaan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Raya Tambang Boyo, Surabaya (depan Warung Mak Ning). Ironisnya, peristiwa berdarah tersebut terjadi saat ia menggelar tasyakuran untuk merayakan ulang tahunnya yang ke-48.
Atas peristiwa tersebut, Sukardi melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambaksari. Laporan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambaksari pada Kamis (16/7/2026) pukul 00.54 WIB, dengan nomor register: LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR.
Terlapor dalam kasus ini adalah Afandi alias Korea (29), warga Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya. Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Sukardi dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Tambaksari pada Sabtu (18/7/2026).
Usai menjalani pemeriksaan, Sukardi didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, menyatakan telah memaparkan kronologi lengkap kepada penyidik. Pihaknya berharap Polsek Tambaksari segera memanggil terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka dengan menjeratnya menggunakan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penganiayaan berencana), bukan Pasal 466 KUHP.
"Pasal yang disangkakan penyidik dalam laporan awal adalah Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, kami meminta penerapan Pasal 467 karena penganiayaan ini sudah direncanakan," kata Sukardi kepada wartawan.
Indikasi kuat adanya perencanaan ini, lanjut Sukardi, dibuktikan dengan alat pemukul berupa roti kalung (keling) yang sudah dibawa dan digunakan oleh terlapor untuk memukul bagian kepalanya.
Kronologi Kejadian
Dodik Firmansyah menguraikan, insiden bermula saat kliennya menggelar hajatan ulang tahun ke-48 yang dimulai pukul 20.00 WIB dengan hiburan karaoke.
Saat acara berlangsung sekitar pukul 23.45 WIB, terduga pelaku Afandi alias Korea tiba di lokasi sambil berteriak ke arah istri kliennya, Latifa Sari, yang sedang bernyanyi. Pelaku kemudian mendatangi Sukardi yang sedang memainkan gitar dan tiba-tiba memukul kepalanya.
Akibat pukulan tersebut, darah bercucuran dari kepala Sukardi hingga ia terjatuh dan tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian langsung melarikan diri, sementara korban dilarikan ke rumah sakit. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka robek dan memar di bagian dahi.
"Saksi berinisial C di lokasi melihat pelaku menggunakan alat pemukul berupa roti kalung," jelas Dodik.
Dodik memastikan antara kliennya dan terlapor tidak memiliki masalah pribadi. Kini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan dan motif penganiayaan tersebut kepada pihak Polsek Tambaksari.
"Kami serahkan proses penyelidikan dan penyidikan kepada Polsek Tambaksari agar dilakukan secara transparan. Kami yakin penyidik bertindak profesional dalam menangani kasus ini," tegas Dodik. (Red)