SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan seorang pria berinisial Z (39), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Tersangka diduga menggelapkan uang pembelian mobil milik seorang konsumen hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp164.450.000.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/VII/2026/SPKT/Polsek Rungkut/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Juli 2026.
Korban berinisial M.U.S.I. (39), warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, awalnya berniat membeli satu unit mobil Daihatsu Grand Max 1.3 setelah melihat brosur yang dibagikan tersangka. Keduanya kemudian bertemu di kantor PT Armada Internasional Mobil di Jalan Kalirungkut No. 2 Surabaya.
Setelah terjadi kesepakatan pembelian, korban mentransfer uang tanda jadi sebesar Rp5 juta ke rekening pribadi tersangka. Selanjutnya korban kembali melakukan pelunasan sebesar Rp212.450.000 atas arahan tersangka, yang kembali meminta pembayaran dilakukan ke rekening pribadinya.
Namun kecurigaan mulai muncul ketika korban menerima kwitansi pembayaran yang ternyata bukan merupakan dokumen resmi milik dealer. Saat dikonfirmasi kepada pihak dealer, supervisor menyatakan perusahaan hanya menerima uang tanda jadi sebesar Rp2 juta, sementara pembayaran pelunasan tidak pernah masuk ke kas perusahaan.
Dalam pengakuannya kepada korban, tersangka menyebut uang tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar utang, hingga bermain judi online. Tersangka sempat mengembalikan uang sebesar Rp47 juta, yang menurut pengakuannya berasal dari hasil kemenangan judi online.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp164.450.000 dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rungkut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kwitansi diduga palsu, satu bendel dokumen rekening Bank BCA, satu kartu identitas (ID Card) PT Armada Internasional Mobil, dua lembar surat pemesanan kendaraan (SPK), dua lembar kwitansi resmi dari dealer, serta rekening koran milik pelapor.
Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa tersangka bukan pelaku baru. Ia diketahui merupakan residivis kasus penggelapan dalam jabatan yang pernah menjalani hukuman dan bebas dari Lapas Indramayu pada tahun 2019.
Lebih mengejutkan lagi, dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan sedikitnya delapan kali aksi penipuan maupun penggelapan terhadap konsumen pembelian mobil dengan modus serupa.
Menurut kapolsek kompol Agus Santoso Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian kendaraan. Konsumen diimbau hanya melakukan pembayaran melalui rekening resmi perusahaan dan memastikan seluruh bukti transaksi diterbitkan langsung oleh dealer, "tutur kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Polsek Rungkut atau Polrestabes Surabaya.
Masih kanit beliau menilai kasus ini menjadi alarm bagi perusahaan otomotif agar memperketat sistem pengawasan terhadap karyawan maupun tenaga pemasaran. Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas perkara ini, termasuk apabila ditemukan pihak lain yang turut menikmati atau membantu hasil tindak pidana tersebut, sehingga memberikan efek jera dan kepastian hukum bagi para korban.