Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Terkait Adanya Peredaran Narkoba dan Bebasnya Bermain HP Buat Modus Tipu Tipu di Lapas Kelas 2 Pamekasan

Kamis, 23 Juli 2026 | 4:22:00 PM WIB | Last Updated 2026-07-23T09:22:57Z
PAMEKASAN – Muncul informasi mengenai dugaan adanya praktik peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan. Informasi tersebut menyebut sejumlah warga binaan diduga bermain HP untuk modus tipu tipu dan aktivitas peredaran narkoba, bahkan beberapa di antaranya disebut berperan sebagai bandar.

Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan aktivitas tersebut disebut berpusat di Blok A, khususnya Kamar 3, Kamar 4, dan Kamar 11. Selain itu, disebut pula adanya tempat penyimpanan telepon seluler di Blok A yang diduga digunakan untuk menghindari razia atau pemeriksaan petugas.

Informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum petugas lapas yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum.

Menanggapi informasi yang beredar, salah satu staf Lapas Pamekasan berinisial Z memberikan keterangan bahwa dari beberapa nama yang disebut dalam informasi tersebut, saat ini hanya satu orang yang masih berada di Lapas Pamekasan, yakni Samsul.

«"Dari ketiga orang tersebut hanya satu yang masih berada di Lapas Pamekasan, atas nama inisial S," ujar Z.»

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Lapas (Kalapas) Pamekasan untuk menindaklanjuti informasi tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

«"Kami akan melakukan tindakan terhadap nama tersebut dan berkoordinasi dengan Kalapas Pamekasan," tambahnya.»

Di sisi lain, muncul pula anggapan dari sejumlah pihak bahwa pengawasan di dalam lapas perlu diperketat agar tidak memberi ruang bagi dugaan aktivitas ilegal. Dugaan bahwa terdapat aktivitas narapidana yang luput dari pengawasan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kepala Lapas kelas 2 Pamekasan maupun aparat penegak hukum mengenai kebenaran informasi tersebut.

Masyarakat berharap Kepolisian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jatim ( Kanwil ) serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Apabila dugaan tersebut terbukti, seluruh pihak yang terlibat, baik warga binaan maupun oknum petugas, diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil penyelidikan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik guna menghindari berkembangnya informasi yang tidak benar.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan keterangan dari salah satu staf Lapas. Seluruh dugaan yang disebutkan belum dapat dipastikan kebenarannya dan para pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kepala Lapas Pamekasan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jatim, maupun aparat penegak hukum terkait.