Breaking News

Pengedar Barang Haram Asal Wonokusumo, Kini Masuk Bui



SURABAYA - Akhir-akhir ini pecandu narkoba jenis sabu semakin merajalela telah berhasil diberantaskan oleh Satuan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pada hari Minggu 22 Januari 2023 sekira jam 16.00 WIB.

Inilah identitas tersangka yang pecandu narkoba ialah berinisial F BIN MR berumur 34 tahun, merupakan warga Wonokusumo Kel. Pergirian Kec. Semampir.

Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo memberikan penjelasan terhadap awakmedia bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Saat itu kami sedang melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran barang gelap jenis Narkotika, alhasil kami mendapatkan informasi bahwa adanya pemuda yang sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Masih kasat Narkoba, Tidak usah menunggu waktu lama kami langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka, Alhamdulillah dari hasil Lidik memang betul tersangka sedang membawa narkoba berupa sabu yang ditaruk diatas genteng, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak"Katanya Hendro Utaryo.

Biar dapat mengetahui terhadap tersangka bahwa sudah memakai atau belum langsung saja dibawa ke klinik untuk dilakukan Tes urine. Hasilnya positif bahwa tersangka sudah memakainya.

"Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota 1 Buah tempat semir rambut merk EAGLE’S yang didalamnya berisi, 16 poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto keseluruhan ± 4,58. 1 Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastic. 1 (satu) Buah korek api Gas warna Hijau"Imbuhnya.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sebagimana dimaksud dalam pasal tersebut dikenakan sanksi penjara selama 4 tahun penjara atau 12 tahun penjara.

Penulis Risal
Editor Redaksi