Notification

×

Iklan

Iklan

Hari, Polres Pasuruan Kota Bongkar 2 Kasus Narkoba Ganja dan Sabu

Selasa, 27 Januari 2026 | 2:32:00 PM WIB | Last Updated 2026-01-27T07:34:05Z

 

Kota Pasuruan | harianmataberita.co.– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dalam kurun waktu dua hari. Dari pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti puluhan gram narkotika.

Kasus pertama diungkap pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di pinggir Jalan R.W. Monginsidi No. 56, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah SF di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.


“Di rumah tersangka kami kembali menemukan ganja beserta bijinya. Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 25,86 gram berat kotor,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, SH, Selasa (27/1/2026).

Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit sepeda motor dan handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, kasus kedua diungkap pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial SS (30), warga Kota Pasuruan.

Dari hasil interogasi, tersangka SS mengakui telah melakukan sistem “ranjau” untuk peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi. Bersama tersangka, polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram.

“Selain sabu, kami juga mengamankan alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, serta handphone,” kata AKP Ronny.

AKP Ronny menjelaskan, pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” imbuhnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup,” pungkas AKP Ronny.(red)