Notification

×

Iklan

Iklan

AMI Nilai Penegasan Polri di Bawah Presiden Langkah Konstitusional

Selasa, 27 Januari 2026 | 2:26:00 PM WIB | Last Updated 2026-01-27T07:26:40Z


Jakarta | harianmataberita.com– Keputusan DPR RI melalui Komisi III yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Penegasan tersebut dinilai sebagai langkah konstitusional yang penting untuk menjaga stabilitas ketatanegaraan serta kesinambungan reformasi sektor keamanan nasional.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi sekaligus bagian dari semangat reformasi. Posisi tersebut dinilai tepat untuk memastikan Polri tetap menjadi institusi sipil yang profesional, independen, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sejalan dengan itu, DPR RI melalui Komisi III menegaskan tidak ada perubahan kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Polri tetap berada di bawah Presiden, dengan pengawasan dan fungsi kontrol yang dijalankan secara konstitusional oleh DPR RI.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan Mahkamah Konstitusi atas kejelasan hukum yang diberikan terkait posisi kelembagaan Polri.
“Kami memandang keputusan DPR RI yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah yang tepat, konstitusional, dan menyejukkan. Penegasan bahwa Polri berada di bawah Presiden adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional serta konsistensi arah reformasi,” kata Baihaki dalam keterangannya, Senin (26/01/2026).
Menurut Baihaki, kejelasan kedudukan Polri sangat penting agar institusi kepolisian dapat bekerja secara optimal tanpa adanya tarik-menarik kepentingan politik maupun birokrasi yang berpotensi mengganggu profesionalisme aparat penegak hukum.
“Dengan Polri berada langsung di bawah Presiden, garis komando menjadi jelas, tanggung jawab kelembagaan terjaga, dan sistem pengawasan tetap berjalan melalui mekanisme konstitusional, termasuk peran DPR RI,” ujarnya.


AMI juga menilai bahwa putusan MK dan sikap DPR RI tersebut sekaligus mengakhiri polemik yang berkembang di ruang publik terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Wacana tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta mengganggu independensi institusi kepolisian.
“Keputusan ini harus dimaknai sebagai penguatan institusi Polri, bukan sekadar penegasan struktural. Harapannya, Polri semakin fokus pada peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tegas Baihaki.
AMI berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menghormati dan mendukung implementasi putusan Mahkamah Konstitusi serta keputusan DPR RI tersebut secara konsisten. Dukungan tersebut dinilai penting demi terwujudnya Polri yang profesional, modern, dan presisi dalam menjaga keamanan serta ketertiban nasional.TR)