Polres Bangkalan Tutup Kasus Bayi Kepala Terputus, Masyarakat Pertanyakan Transparansi
Bangkalan – Polres Bangkalan menghentikan penyidikan kasus dugaan malpraktik di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena kepala bayi dilaporkan terputus dan tertinggal di rahim saat proses persalinan.
Kasus bermula dari laporan polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Maret 2024 oleh Sulaiman, warga Dusun Bealang, Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, selaku orang tua bayi korban. Penyidikan sempat naik tahap pada 10 Juni 2024 sesuai Surat SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024/Satreskrim, namun mandek hampir satu tahun.
Pada 5 Mei 2025, Polres Bangkalan menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor Sp.Gas/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim, yang diterima pelapor pada 11 Mei 2025. Namun pada 11 September 2025, penyidik mengirim SP2HP penghentian penyidikan kepada pelapor.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan menghentikan kasus dugaan malpraktik kepala bayi terputus di Puskesmas Kedungdung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan bidan Mega Dini Hariyanti S.ST dinilai sesuai standar dan profesional, bukan tindak pidana,” jelas IPDA Nurcahyono, Kanit Pidum Polres Bangkalan.
Lukman Hakim, penasihat hukum pelapor, menilai keputusan tersebut tidak profesional dan tidak transparan.
“SP2HP penghentian penyidikan dari Polres Bangkalan cenderung tidak profesional, tidak transparan, dan kurang berprikemanusiaan. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Lukman, Rabu (5/11/2025).
Kasus ini memunculkan keprihatinan masyarakat terhadap keselamatan ibu dan bayi dalam pelayanan kesehatan di daerah.