Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Laki-laki Paruh Baya Tega Bunuh Adik dan Ponakan Gara-gara Dua Hal Ini Motifnya !!!

Sabtu, 16 November 2024 | 10:16:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-16T15:16:04Z


Harianmataberita.com, Surabaya - Polsek Sukomanunggal ungkap kasus pembacokan yang berakibat korban meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga ,Kamis ( 14/11/2024 ) malam hari.

Pelaku berinisial A.S.A ( 68 thn )laki laki tinggal di daerah Putat Indah Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya, membacok seorang korban yang berinisial SH ( – ) dan C K( 38 ) yakni Ibu dan anak perempuan.

Awal kejadian yang di peroleh dari keterangan para saksi atau narasumber, telah di sampaikan oleh Kapolsek Sukomanunggal melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha Prasetyo yakni karena adanya ejekan yang di lontarkan dari korban terhadap pelaku,selain itu ada permasalahan yang di picu dari adanya rebutan harta warisan,”ujar Kanit Reskrim.

Selanjutnya,dengan adanya korban memberikan ungkapan yang merasa terhina dan sakit hati lalu pelaku mengambil pisau dapur di dalam kamar,lalu membacokkan ke arah korban SH berulang kali, selanjutnya anak dari S H ikut membela korban sehingga pelaku juga membacok korban CK berkali kali sehingga kedua korban tidak berdaya, yang mana sebelumnya antara pelaku dan korban sudah pernah melakukan mediasi,” ujarnya kepada awak media.

Setelah kejadian tersebut kedua korban di larikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga dalam kondisi kritis dan sesampai di RS Mitra Keluarga kedua korban di nyatakan telah meninggal dunia.

Kemudian anak korban menelpon 112 , akhirnya 112 meneruskan ke polsek Sukomanunggal dan di teruskan ke pihak Inafis Polrestabes Surabaya untuk selanjutnya di lakukan olah tkp oleh Team Inafis.
Tempat kejadian perkara ( TKP ) Di rumah kontrak yang di buat jualan buah Mangga di daerah Putat Indah Tengah 1 Kel Putat Gede Kec Sukomanunggal Kota Surabaya pada pukul 18:00 WIB.

Tersangka di kenakan pasal Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama Lima Belas tahun.
×
Berita Terbaru Update