Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Tabrak Lari Jalan Diponegoro dan Upaya Menurunkan Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Surabaya

Rabu, 22 Mei 2024 | 9:49:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-22T14:50:45Z


SURABAYA, Harianmataerita.com – Kasat lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman lakukan giat Press Release di Gedung Patriatama Satpas Colombo Tabrak Lari dan Upaya Menurunkan Tingkat laka lantas, pada hari rabu (22/05/24) sekira pukul 10:30 wib.

AKBP Arief menyampaikan tabrak lari di TKP simpang empat di Jalan Diponegoro korban inisial (MD) dan upaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Lanjut kasat lantas, juga melakukan dari mobil ayla warna merah dengan Nopol L 1796 ACD tersangka berinisial IM (20), tersangka juga tidak memiliki sim.

Setelah terjadi laka, tersangka tetap mengendarai mobilnya dibawa ke Utara daerah perkampungan di salah satu bengkel untuk menghilangkan bukti kecelakaan dan melarikan diri ke bangil, diketahui mobil yang dibawa oleh tersangka merupakan mobil rental (sewa) alya di daerah Sidoarjo, " Jelas Kasat kepada awak media Rabu, 22/5/2024.

Untuk mempertanggung jawabkan tersangka dikenakan pasal 312 Jo ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas serta angkatan jalan.

Mulai bulan depan, untuk mengurangi tingkat laka lantas kota Surabaya, kasat lantas akan menindak tegas kepada pengguna kendaraan baik roda 2 dan roda 4 yang melanggar ketentuan undang-undang berlalu lintas."tegas kasat lantas.

Kasat Lantas mengajak masyarakat kota Surabaya dan awak media bersama sama untuk memberikan edukasi dan menegur kepada pengguna kendaraan roda 2 yang berboncengan melebihi kapasitas dan anak anak yang membawa kendaraan roda 2 yang masih dibawah umur, agar tingkat laka lantas menurun, dan berharap laka lantas ynag ada di kota Surabaya menjadi Zero (Nol), "Pungkas Kasat Lantas AKBP Arief Fazlurraman.
×
Berita Terbaru Update