Surabaya,Harianmataberita.com - Anggota Unit IV Resmob Polres PelabuhanTanjung Perak Surabaya berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di depan halaman Kantor Kebersihan Pemkot Jalan Bunguran, Kota Surabaya, pada hari Kamis, (08/09 2023) sekira pukul 06:00 Wib.
Pelaku tersebut berinisial H, 37 Tahun warga Jalan Sumbo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
"korban merupakan tetangga dari pelaku, pelaku sangat paham tentang keseharian korban"
“Saat korban beristirahat di tempat kerjanya dan memarkir sepeda motor kemudian pelaku langsung menghampiri lokasi dan langsung membuka kunci sepeda motor korban dengan kunci T yang sudah di siapkan lalu pergi meninggalkan lokasi,”jelasnya.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, pelaku merupakan target operasi Curanmor dari tim opsnal unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sekarang tinggal di daerah Wonosari.
“Anggota opsnal unit IV berhasil membekuk pelaku inisial H di rumah kost beralamat Wonosari gang 7 pada hari Senin, (8/01/2024) sekira jam 14.00 WIB, selanjutnya Pelaku H dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.
saat diinterogasi, pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa di tahun 2019. Pelaku H juga melakukan aksi curanmor di Jalan Sencaki mendapatkan hasil SPM Honda Beat."Lanjutnya.
“Barang bukti yang diamankan dari korban oleh Polisi, satu bendel foto copy BPKB satu lembar foto copy STNK dan satu buah kunci sepeda motor Honda Vario, sedangkan barang bukti dari tersangka adalah, satu buah pembuka magnet dua bua mata kunci T dan satu buah kunci T,”ungkap Iptu Suroto.
Pelaku diproses sesuai kitab UU hukum pidana pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Perak Surabaya untuk proses lebih lanjut,”pungkas Iptu Suroto Kasih Humas Polres Tanjung Perak Surabaya.