Notification

×

Iklan

Iklan

Lurah Bongkaran Dampingi Satpol PP Kota Surabaya Sosialisasikan Penertiban Bangunan Liar di Sepanjang Semut Kali

Kamis, 25 Juni 2026 | 7:16:00 PM WIB | Last Updated 2026-06-25T12:16:07Z

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya yang didampingi Lurah Bongkaran bersama jajaran Kecamatan Pabean Cantikan melakukan sosialisasi terkait rencana penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Semut Kali, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan sosialisasi yang digelar di Balai RW 08 tersebut dihadiri jajaran Satpol PP Kota Surabaya, Kasi Trantib Kecamatan Pabean Cantikan, Lurah Bongkaran, para Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, serta pemilik bangunan liar yang berada di kawasan tersebut.

Dalam sambutannya, Lurah Bongkaran, Ilham Sampurno, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui Hotline Wali Kota Surabaya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, melalui Kasi Trantib Kelurahan Bongkaran dan Kecamatan Pabean Cantikan, kami mengundang RT, RW, serta tokoh masyarakat untuk melakukan koordinasi di Kantor Kelurahan Bongkaran pada Senin siang. Selanjutnya dilakukan rapat koordinasi bersama para pemilik bangunan liar di Balai RW 08 pada Selasa pagi,” ujar Ilham.

Ia menambahkan, berdasarkan instruksi Wali Kota Surabaya, pihak kelurahan mendampingi Satpol PP Kota Surabaya dalam upaya penertiban bangunan liar yang berdiri tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, keberadaan bangunan liar tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur larangan mendirikan bangunan tanpa izin, terutama yang berada di luar persil, di atas saluran air, trotoar (pedestrian), maupun bahu jalan.

“Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Dalam rapat koordinasi dan sosialisasi tersebut, telah dicapai kesepakatan antara pihak RT, RW, serta para pemilik bangunan liar. Mereka menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri paling lambat hingga 30 Juni 2026.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani masing-masing pemilik bangunan liar. Selain itu, warga juga mengusulkan agar bekas lokasi bangunan liar nantinya dilakukan pengaspalan dan penataan lingkungan guna memperindah kawasan serta meningkatkan kenyamanan masyarakat.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan proses penertiban dapat berjalan dengan tertib, aman, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis antara pemerintah dan masyarakat.