Kasus Pengeroyokan Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Oknum PSH
SURABAYA - Polrestabes Surabaya melakukan konferensi pers realesBeredar viral media sosial pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum perguruan silat PSHT Winongo terhadap korban Pada hari Selasa 30 Mei 2023 di TKP Jalan tunjungan Surabaya.
Dalam hal ini, Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tujuh tersangka.
Motif kejadian pengeroyokan berawal melihat musik di daerah Kodam V Brawijaya. Dikarenakan sudah selesai, tersangkapun melakukan konvoi untuk bisa mendapatkan sasarannya.
Alhasil setelah melihat korban sedang duduk santai di wisata Tunjungan Surabaya. Tersangka langsung turun dan melakukan pengeroyokan terhadap korban inisial W.
Data tersangka yang berhasil diamankan berinisial YM 21 Tahun, alamat Sedati Peranti Gedangan Sidoarjo NR 20 Tahun Alamat Kendang Sari. MRM 20 Tahun, alamat Kendangsari Surabaya. APG 19 Tahun, alamat Sabola Sidoarjo. MV 19 Tahun, alamat Ds Suruh Sukodono, Sidoarjo FAP 18 Tahun, alamat Gayungan Surabaya. PLS 18 Tahun, alamat Kendangsart Surabaya. IM 17 Tahun, alamat Raya Wadung Asri Sidoarjo. MFL 17 Tahun, alamat Kendangsari Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Pasma Royce didampingi oleh jajarannya, memberikan penjelasan kepadaawakmedia, tersangka berhasil diamankan berawal adanya laporan dari korban ke pihak SPKT.
"Karena korban merasa dirugikan langsung lapor ke SPKT Polrestabes Surabaya, Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan tindakan penangan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan Vario merah Nopol W 4993 ZZ, Vario putih Nopol W 2162 NDN Bukti rekaman CCTV, Baju tersangka, Beat Putih Merah Nopol L 5731 EK, Scoopy Merah tidak bernopol Tapi yang diapakai pada saat kejadian Baju SHEBET yang di pakai saat kejadian.
Dengan adanya insiden ini, Tersangka dijerat dengan pasal Pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling les 5 tahun.