Breaking News

Kasus Pembunuhan Yang Mengakibatkan Hilanganya Nyawa Kini Sudah Ditahan



SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengadakan konferensi pers relise terkait hasil ungkap kasus tindak pidana kejahatan pembunuhan berencana terhadap korban sehingga meninggal dunia.

Kasus ini berhasil diungkap berawal adanya aduan dari pihak keluarga dikarenakan anaknya sudah 2 hari tidak pulang, akhirnya tim Satreskrim didampingi oleh Resmob untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Pasma Royce didampingi Jajarannya memberikan penjelasan kepada awakmedia tersangka berhasil diamankan berawal adanya aduan dari korban.

Atas penyelidikan tersebut tersangka berhasil diamankan ditempat rumahnya di daerah gunung anyar. Atas pengakuan dari tersangka ialah orang terakhir sedang bersama korban.

Pada tanggal 25 mei 2023 korban berangkat dari rumahnya daerah Sidoarjo menggunakan mobil expander untuk menjemput tersangka. Setelah berhasil bertemu oleh tersangka korban pertama kali untuk mengikuti kuliah, sehabis pulangnya tersangka dan korban jalan-jalan sambil makan malem.


"Dikarenakan tersangka tidak mempunyai uang akhirnya berencana ingin menggadaikan mobil expandernya tersebut. Tersangkapun mencari tempat pergadain untuk mobil tersebut, alhasil semua orang tidak mau menggadaikan mobilnya" Katanya Kombes Pol Pasma Royce.

Kemudian tersangka mengajak korban untuk tidur didalam hotel, dan saat hendak ingin makan malem tersangka beserta korban bertengkar dengan melakukan cekcok. Dikarenakan diketahui oleh orang sekitar tersangka mengajak korban. Supaya tidak dapat diketahui oleh warga sekitar tersangka mengajak korban ditempat sesuatu.

Suasananya sangat sepi tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban sampai meninggal dunia. dikarenakan korban sudah meninggal dunia tersangka pulang untuk mengambil koper agar korban bisa dapat dimasukkan.

Hasil dari penyelidikan kepolisian berhasil mendapatkan salah satu koper yang membauknya sangat busuk di daerah Pacet Mojokerto. Pada saat koper dibuka ada temuan mayat yang telah meninggal dunia.

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh tim Satreskrim dan Resmob sebanyak 1 buah mobil expander milik korban, 1 buah handphone berwarna hitam biru, dan foto kamera CCTV.

"Motif dari tersangka ialah sakit hati kepada korban, dan tersangka berencana untuk mengambil semua barang mewah dari pihak korban" Ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 69 KUHP baru mengatur, narapidana hukuman seumur hidup yang telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, hukumannya dapat diubah menjadi penjara 20 tahun.