Pemuda Paruh Baya Tertunduk Malu Saat Dipublikasikan
SURABAYA - Kejahatan sudah merajalela sangat meresahkan masyarakat apalagi karena faktor ekonomi, seperti halnya tersangka yang satu ini dikarenakan tidak mempunyai pekerjaan atau pengangguran berani bertekad mencuri kabel listrik. Rabu-Kamis 11-12 Januari 2023 sekira jam 02.30 WIB.
Bagaimana yang dimaksud ialah tersangka inisial JN bin NI sudah berumur 44 tahun bertekad sekali mencuri kabel listrik milik warga karna ekonomi.
Akhirnya atas kejadian tersebut awakmedia harianmataberita.com mencoba konfirmasi kepada Kapolsek wonocolo Kompol ROYCKE HENDRIK FRANSISCO BETAUBUN, S.I.P., S.I.K., membenarkan bahwa tersangka berhasil diamankan saat adanya laporan dari pihak korban.
"Saat itu korban sedang keluar rumah dikarenakan melihat situasinya lagi kosong didalam, akhinya tersangka memanjat pagar supaya bisa masuk kedalam rumah si korban. Dikarenakan berpunya firasat tidak nyaman akhirnya korban langsung mengecek atau kontrol rumahnya.
Alhasil mengetahui bahwa rumah dalam keadaan berantakan dan juga mendapati ada galian di teras rumah, dan sewaktu di cek galian tersebut ternyata kabel listrik yang di tanam di congkel dan kabelnya dipotong kurang lebih 23 meter, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- "Katanya.
Supaya bisa menangkap tersangka Unit Reskrim Polsek Wonocolo melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut, akhirnya tersangka kembali lagi untuk mencuri kembali belum sempat dibawa. Anggota yang sedang melakukan pemantauan langsung saja melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta mendapati barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil diketahui oleh kami sebanyak 1. Sebuah gergaji besi. 2. Sebuah Tang. 3. Sebuah Obeng. 4. Sebuah Carter. 5.2 (dua) buah obeng tespen. 6. 2 (dua) buah senter. 7. Sebuah Sak karung. 8. Potongan Kabel listrik ukuran dengan panjang 7,5 meter"Imbuhnya.
Kini tersangka dijerat dengan perkara "Pencurian dengan pemberatan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling ringan 7 tahun penjara paling lama 15 tahun penjara.
Penulis Risal
Editor Redaksi