Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Mulyorejo Berhasil Amankan Dua Pelaku Pembobol Rumah

Senin, 14 November 2022 | 10:52:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-14T03:52:23Z


SURABAYA - Sebelum Kapolsek Mulyorejo berpindah jabatan pada kesempatan melakukan kegiatan Confrensi Pres Reales terkait pengungkapan kasus curanmor yang Telah berhasil diamankan, pada hari Senin 14 November 2022 sekira jam 10.00 WIB.

Akhirnya tersangka Inisial SN dan MY berhasil diamankan karena telah melakukan pencurian sepeda motor, milik Nindya yang masih berumur 21 tahun bertempat tinggal di Yogyakarta.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Andri Purboyo didampingi oleh kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Faqih untuk melakukan kegiatan Confrensi Pres Relise atas hasil ungkap kasus curanmor.

"Pada saat itu kami mendapatkan laporan bahwa adanya curanmor yang berada di wilayah Mulyosari, modus dari tersangka berawal masuk kedalam rumah korban karena ingin mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak, dikarenakan diketahui sama korban dan warga tersangka sempet melarikan diri alhasil berhasil ditangkap saat itu ada anggota Polsek Mulyorejo sedang melakukan patroli. Kemudian tersangka berhasil dibawa ke Mapolsek Mulyorejo"

Tidak luput juga kali ini Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Ahmad Yusep Gunawan melalui kasihumas Kompol Muhammad Faqih sangat apresiasi terhadap Kapolsek beserta jajaran karena berhasil membantu masyarakat untuk mengukapkan kasus Curanmor, dan menghimbau kepada masyarakat harus berhati-hati dikarenakan sekarang sangat marak Curanmor di Surabaya.

"Saya sudah memanfaatkan kepada tersangka harus segera bertobat jangan pernah melakukan pencurian kembali, saya sangat berterimakasih kepada Kapolsek Mulyorejo beserta jajarannya karena telah berhasil mengamankan kedua tersangka Curanmor dan saya berharap kepada kepolisian jangan pernah lelah untuk mempercayai instansi Polri"Ujar korban Nindya.

Barang bukti yang berhasil diketahui berupa 1 Unit sepeda motor vario, 1 Unit sepeda motor Honda beat, 1 Unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 1 buah Kunci T yang dibuat aksi pencurian.


Biar ada efek jera terhadap tersangka kali ini harus merasakan kenikmatan masuk dalam hotel prodeo, tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP ancaman penjara paling dikit 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Penulis Red
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update