Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sampai Mana Keseriusan Polres Tanjung Perak Dan Kejari Tanjung Perak Dalam Kasus Kenpark

Senin, 14 November 2022 | 10:54:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-14T03:54:17Z


SURABAYA - Ngeri, Kasus Ambrolnya Perosotan Kenpark masih  bergulir perlahan, bahkan hingga saat ini sudah 7 Bulan  berlalu.

Status perkara ini sudah P21 sejak 24 Oktober 2022 lalu. namun hingga kini para terduga tersangka belum ditahan dan belum masuk tahap II.

Dalam kasus tersebut, kita bisa lihat sampai mana keseriusan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak dan Kejari Tanjung Perak dalam penanganan kasus ini.

Selain mendapatkan perhatian dari tokoh masyarakat Madura, masyarakat Indonesia khususnya Surabaya bahkan berita tersebut sudah menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Pria berinisial D yang merupakan Salah satu Warga Surabaya sangat heran dan mempertanyakan kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kejari Tanjung Perak Surabaya.

"Kok bisa hingga hampir setengah tahun lebih kasus Kenpark ya gini-gini aja. Coba kasus lainnya yang tersangka bukan orang pengusaha mungkin sebulan juga sudah disidangkan". Kata D, Selasa 08 November 2022.

Masih D," Kapolri katanya bersih-bersih oknum polisi yang tidak bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, seharusnya kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi Kapolri demi tegaknya keadilan". Imbuhnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino dan Kasat Reskrim AKP Arief Wicaksono masih enggan memberikan keterangan kapan tahap II akan dilakukan.(Bersambung)
[13/11 11.05] Fauzi Tbr: Surabaya, - Ngeri, Pemerintah Kota Surabaya dan penegak Perda diduga tak punya nyali memberikan sanksi terhadap club Luxor yang diduga kuat sudah membiarkan anak dibawah umur masuk dan menengak minuman keras.

Hal tersebut dimana dilansir di pemberitaan sebelumnya, bahwa Satpol PP Kota Surabaya berhasil mengamankan 11 anak, saat operasi di club Luxor.

Tentunya hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Surabaya untuk menindak secara tegas club Luxor yang diduga kuat membiarkan anak dibawah umur masuk dan menengak minuman keras sehingga menyebabkan rusaknya masa depan Penerus bangsa.

Hal ini jelas sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Pengacara Kondang I Ketut Suadana sangat menyayangkan akan kinerja dari pemerintah Kota Surabaya yang dirasa tidak berani menindak dan memberikan sanksi terhadap club Luxor.

"Jelas akan aturannya, bahkan dengan diamankannya 11 anak oleh satpol PP hal tersebut sudah melanggar Perda No 6 tahun 2011". Kata Ketut Suadana, Minggu 13 November 2022.

Masih Ketut," Masyarakat jangan dipertontonkan dengan penerapan dan penindakan aturan yang tebang pilih, apakah pemerintah hanya tegas kepada kaum menengah kebawah dan melempem terhadap pengusaha RHU". Tandasnya.

"Kami meminta kepada seluas instansi terkait agar menindaklanjuti dan memberikan sanksi terhadap club Luxor, bahkan Kepada Anggota DPRD Kota Surabaya kami meminta supaya permasalahan di tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik RHU tersebut". Pungkasnya

Penulis Red
Editor Redaksi 
×
Berita Terbaru Update