SURABAYA, - Unit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo, S.H., berhasil menangkap seorang pemuda yang bekerja sebagai karyawan penjual Nasi Bebek Petemon, inisial M (20th) beralamatkan di Jl. Pandigiling Surabaya.
Pemuda tersebut berhasil diringkus polisi lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya inisial IP yang sampai sekarang masih dalam pencarian orang (DPO).
Awal mula penangkapan pelaku M berdasarkan laporan dari Moh. Toyib (32th) beralamatkan di Jl. Kedondong Kidul I Surabaya, pada saat itu melaporkan bahwa sepeda motornya raib di gondol Maling, saat parkir di dalam pagar rumahnya Jl. Kedondong Kidul I pada hari Jum’at tanggal 20.05.2022 yang dikuatkan oleh saksi GWH (44th) beralamatkan yang sama dengan korban Moh. Toyib.
Sementara itu Anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, mendapatkan laporan kejadian pencurian kendaraan bermotor di daerah Kedondong Kidul Surabaya, tak butuh waktu lama anggota unit Reskrim Polsek Tegalsari bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), untuk melakukan penyelidikan dilapangan, serta melakukan olah tkp didasari dengan adanya rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di lokasi kejadian, disitulah ciri-ciri yang kami dapatkan tersangka berjumlah 2 (dua) orang, salah satunya pelaku tersebut inisial M.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku M, petugas menemukan barang bukti berupa baju pelaku saat menjalankan aksi jahatnya dengan memakai baju tersebut, sisa uang hasil pencurian sepeda motor.
Pada saat kami interogasi pelaku, M mengakui bahwa saat mencuri sepeda motor pelaku tidak sendirian, melainkan bersama temannya IP yang saat ini masih dalam pencarian.
Kini hasil penemuan barang bukti saat penggeledahan di rumah pelaku, barang bukti tersebut diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolsek Tegalsari untuk diproses penyelidikan lebih lanjut,
Barang bukti yang kami amankan
(satu) buah jaket Hoodie warna
Crem bertuliskan Never Stop, dan sebuah celana panjang kain motif kotak-kotak warna biru yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi pencurian,
sisa uang dari hasil penjualan barang yang di curi pelaku.
(satu) berupa buah CD rekaman CCTV yang disita dari korban Moh. Toyib.
Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo, S.H., mengatakan,” memang benar anggota kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama pelaku M, dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran, identitas pelaku sudah kami kantongi, pelaku atas nama inisial M kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut". ungkap AKP Marji Wibowo, S.H.,
Kini pelaku dikenakan Pasal yaitu Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana,”
Penulis:Ari
Editor:Redaktur
