SURABAYA, - Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian pada hari minggu 17 April 2022 sekira pukul jam 01.30 wib, dijalan Panglima Sudirman 62 Surabaya.
pelaku yakni berinisial RHI, laki-laki tahun 1970 pekerjaan ( pengangguran) tempat tinggal Desa. Somber Kec. Omben Kab. Sampang Madura.
Kanit Reskrim AKP Sutrisno, membenarkan adanya laporan dari korban inisial K.I. Seorang pegawai SKK migas surabaya dengan laporan tersebut, kemudian tim opsnal bergerak cepat melakukan olah TKP dan mapping pelaku pencurian rumah kosong, berdasarkan hasil lidik dan analisa cctv yang berada disekitar setempat, tak perlu lama tersangka berhasil kami ciduk sewaktu melintas di jalan pemuda surabaya.
pada saat kami introgasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian pada tgl 17 April 2022 sekitar jam 01.30 wib, bersama dua temanya inisial KDS dan BD keduanya masih dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) pada saat melakukan aksi pencurian tersebut kebetulan tidak ada penjagaan sehingga pelaku sudah melakukan ( dua ) kali ditempat yang bersamaan namun na'as tersangka belum sempat menjual hasil pencurian sudah terangkap, guna lebih lanjut pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Genteng,"imbuhnya
Adapun barang bukti yang kami amankan berupa
(delapan) potong besi alumunium kusen, (dua) linggis besi, dan (satu) gergaji besi, catut besi, HP Strawberry, berupa uang Tunai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Genteng Surabaya, akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP.
Penulis:Ari
Editor:Redaktur
