Notification

×

Iklan

Iklan

Belum Satu Bulan Polsek Asemrowo Mengamankan Pemilik Barang Haram Jenis Narkotika

Jumat, 17 Juni 2022 | 8:13:00 PM WIB | Last Updated 2022-06-17T13:13:38Z


SURABAYA, - Lagi lagi Polsek asemrowo berhasil mengamankan Pemuda penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan Petemon 2/99 Surabaya.

Pemuda yang berhasil diamankan bernama mahlan nur rozaq almh Sahlan, umur 36 tahun kost di katrungan Kidul gang Buntu No 1 Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH., MH. Membenarkan kepada awak media harian mata berita, Pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022, jam 20.00 Wib telah mengamankan Pemuda yang sedang menyimpan barang haram jenis Sabu.

"Disaat sedang patroli kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu, dari hasil informasi Anggota Reskrim Polsek Asemrowo langsung melakukan pengintaian atau pemantauan di sekitar TKP tersebut, memang benar adanya seorang pemuda yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut, disaat itu juga patroli gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pemuda mahlan nur rozaq yang saat itu sedang berada di depan rumah Kost" jelas Hari.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres pelabuhan tanjung perak surabaya untuk dilakukan tes urine di Poliklinik.

Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 buah tutup botol minuman UC 1000 yang dilubangi tutup botolnya. 1 buah pipet kaca yg msh ada sisa sabu dgn berat brutto 1,25 Gram. 10 klip plastik kecil bekas sabu. 1 pack sedotan plastik warna putih. 2 buah sedotan plastik utk serok sabu. 1 buah HP merk Evercross warna hitam. 1 buah korek api warna kuning.

Kini pelaku di jerat dengan undang-undang 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis:Risal
Editor:Redaktu