SURABAYA, - Belum dapat satu bulan Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan
pada hari Senin 30 Mei 2022 sekitar jam 09.57 wib, didepan rumah Jalan Gunung Anyar Tengah Gg. Sekolahan No. 29 Surabaya.
Adapun pelaku berinisial EEC 24 tahun Pekerja ( Swasta ) alamat Tanjunganom Nganjuk.
Kanit Reskrim", AKP Djoko Susanto membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pemuda EEC diJalan Gunung Anyar Tengah Gg. Sekolahan No. 29
pada hari yang sama 30/05/22.
"Ketika korban datang ke tempat TKP untuk melakukan penagihan arisan dan memarkir sepeda motornya didepan rumah dan mengunci setir sepeda motor honda beat warna putih biru Nopol K-5275-JY miliknya, kemudian korban masuk kedalam rumah setelah 30 menit kemudian korban akan pulang melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada karena diambil oleh orang tidak dikenal.
Dari hasil penyelidikan Polsek Rungkut mendapatkan barang bukti berupa kunci T yang digunakan tersangka untuk mengambil sepeda motor milik korban, selanjutnya tersangka dengan barang bukti dibawa ke mapolsek Rungkut untuk guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan tersangka harus merasakan dinginnya jeruji besi dan di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Penulis:Ari
Editor:Redaktur

