SURABAYA – Sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat dinilai masih belum menunjukkan kepastian penyelesaian. Di antaranya kasus dugaan pencurian kabel Telkom serta kasus pasangan suami istri (pasutri) yang terperosok ke dalam saluran hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari aktivis 98 yang akrab disapa Mbahong. Menurutnya, masih adanya perkara yang dipersepsikan masyarakat belum memperoleh kepastian hukum harus menjadi bahan introspeksi bagi jajaran kepolisian, khususnya di wilayah Jawa Timur.
"Ini bukan untuk menjatuhkan institusi Polri, tetapi sebagai bentuk kritik yang membangun. Aparat penegak hukum harus memberikan kepastian kepada masyarakat terhadap setiap perkara yang menjadi perhatian publik. Jangan sampai kepercayaan masyarakat semakin menurun karena lambannya penanganan kasus," ujar Mbahong.
Ia mengingatkan bahwa Kapolri terus mendorong seluruh jajaran agar meningkatkan profesionalisme dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Karena itu, menurutnya, setiap laporan masyarakat perlu ditangani secara serius, transparan, dan akuntabel.
"Jangan sampai upaya pimpinan Polri untuk membangun kembali kepercayaan publik justru tercoreng oleh kinerja oknum atau penanganan perkara yang dinilai tidak memberikan kepastian. Masyarakat membutuhkan bukti nyata, bukan sekadar janji," tegasnya.
Mbahong menambahkan, dirinya akan terus mengawal berbagai keluhan masyarakat yang merasa laporannya belum memperoleh kejelasan atau penanganannya terhenti. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum tanpa membedakan latar belakang.
"Saya akan tetap berada di tengah masyarakat yang mencari keadilan. Selama masih ada warga yang merasa perkaranya belum mendapatkan kepastian, kami akan terus mengawal dan menyuarakannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya.
Sebagai Aktivis 98, Mbahong mengaku prihatin atas banyaknya keluhan masyarakat, baik terhadap pelayanan Pemerintah Kota Surabaya maupun penanganan sejumlah perkara oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian agar pelayanan publik dan penegakan hukum semakin profesional, transparan, serta mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat.