Notification

×

Iklan

Iklan

Bekerja Sebagai Kuli Angkut Barang Nyambi Edarkan Sabu

Rabu, 08 Juni 2022 | 9:55:00 AM WIB | Last Updated 2022-06-08T02:55:54Z


SURABAYA, - Unit Reskrim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melakukan penangkapan tersangka inisial MU pada hari Kamis Tanggal 12 Mei 2022 sekira Jam 19.00 Wib di kost alamat jalan Gadukan Utara Surabaya.

Telah diketahui tersangka inisial MU bin AK laki-laki berumur 36 tahun, agama Islam kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMP kelas 1 Pekerjaan swasta (kuli angkut) alamat tinggal di kos jalan Gadukan Utara Surabaya.

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo SH., menerangkan kepada awak media adanya penangkapan tersangka inisial MU bin AK berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya perantara dalam jual beli dan memiliki penyimpanan narkotika jenis sabu di jalan gadukan Utara Surabaya, petugas langsung bergegas untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan.

Adapun hasil penyelidikan petugas mendapatkan barang bukti berupa, 1 Unit tempat kaca mata warna Hitam yang didalamnya terdapat, berisi narkotika seberat ± 0,24 gram , ± 0,24 , ± 0,24 , ± 0,16 , ± 0,16 Gram dan korek Api Gas warna Biru, berupa HP VIVO Type Y21 warna Biru Muda dengan Simcard.

Dari hasil penyelidikan tersangka mengaku bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dari temannya bernama ARFN (Tertangkap). Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pel. Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.

Tersangka inisial MU dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal
112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis:Risal
Editor:Redaktur