Notification

×

Iklan

Iklan

Modus Pinjam Motor Berujung Penggelapan, Kuli Panggul Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Juni 2026 | 6:30:00 AM WIB | Last Updated 2026-06-17T23:30:16Z
SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik rekannya sendiri.

Tersangka diketahui berinisial S (47), seorang kuli panggul yang tinggal di rumah kontrakan di kawasan Jalan Srengganan, Surabaya. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah nekat menggadaikan sepeda motor milik temannya tanpa izin.

Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) pagi di Jalan Kalimas Udik Gang I, Surabaya.

Menurut Kompol Eko, kejadian bermula saat korban, Sukir, berada di lokasi. Tersangka kemudian datang dan meminjam sepeda motor Honda Vario 125 milik korban dengan alasan hendak mengambil barang.

"Alasan tersangka meminjam motor korban adalah untuk mengambil barang. Karena saling mengenal dan tidak menaruh curiga, korban kemudian menyerahkan kunci motornya kepada tersangka," ujar Kompol Eko, Rabu (17/6/2026).

Namun, setelah ditunggu cukup lama, tersangka tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Korban baru berhasil menemui tersangka pada sore harinya.

Saat ditanya mengenai keberadaan sepeda motor tersebut, tersangka mengakui bahwa kendaraan milik korban telah digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp13 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pabean Cantikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan di Polsek Pabean Cantikan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka S, kami jerat dengan perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP," tegas Kompol Eko.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun telah saling mengenal, guna menghindari terjadinya tindak pidana serupa.