Harianmataberita.com | Surabaya - Isu dugaan adanya “permainan” dalam proses ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Surabaya akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Pihak Satpas memastikan kabar yang beredar di kalangan pemohon maupun calo tersebut tidak benar atau hoaks.
Kanit Regident Satpas SIM Colombo, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasubnit Ipda Hariyo Indarto, menegaskan bahwa seluruh proses ujian berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi pihak mana pun.
“Saya pastikan itu hoaks. Sistem di Satpas Colombo sudah close-zero, tidak ada titipan ataupun permainan,” ujar Tri Arda saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Penegasan itu disampaikan menyusul kabar yang menyebut adanya dugaan campur tangan petugas dalam meloloskan salah satu pemohon SIM A pada ujian praktik. Isu tersebut sempat menjadi perbincangan di area Satpas, terutama di lokasi ujian praktik SIM C dan SIM A.
Ipda Hariyo Indarto menjelaskan, pemohon SIM A yang dimaksud dinyatakan lulus murni karena telah memenuhi seluruh tahapan prosedur yang berlaku. Ia memastikan tidak ada campur tangan atau “ACC” khusus dari petugas praktik.
“Pemohon tersebut lulus murni sesuai prosedur. Tidak ada intervensi dari tim penguji praktik,” tegas Hariyo.
Menurutnya, pemohon itu sebelumnya telah beberapa kali mengikuti ujian praktik. Karena melewati batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan bahkan harus melakukan registrasi ulang dan kembali mengikuti ujian teori.
“Pada 26 Februari 2026, yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian teori setelah registrasi ulang. Setelah itu mengikuti ujian praktik dan dinyatakan lulus oleh tim penguji sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.
Setelah dinyatakan lulus praktik, pemohon kemudian melanjutkan ke tahap verifikasi data dan pencetakan SIM sesuai ketentuan.
Hariyo kembali menekankan bahwa informasi mengenai adanya dugaan permainan di ruang praktik tidak berdasar. Ia menyebut isu tersebut hanya memperkeruh situasi dan tidak sesuai dengan komitmen pelayanan Satpas Colombo.
“Sekali lagi kami sampaikan, informasi tentang adanya permainan itu tidak benar,” ujarnya.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat maupun wartawan yang menemukan indikasi pelanggaran agar segera melapor langsung kepada pihaknya.
“Jika ada temuan yang tidak sesuai dengan komitmen Satpas Colombo, silakan hubungi kami secara langsung,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hariyo menjelaskan mekanisme kesempatan ujian praktik bagi pemohon SIM. Setiap pemohon diberikan dua kali kesempatan ujian praktik dalam rentang waktu 14 hari.
“Misalnya tidak lulus tanggal 26, bisa langsung ikut lagi tanggal 27 atau di hari lain selama masih dalam rentang 14 hari. Intinya dua kali kesempatan dalam 14 hari,” paparnya.
Namun, apabila dalam dua kesempatan tersebut pemohon belum lulus dan masa 14 hari terlewati, maka yang bersangkutan wajib melakukan registrasi ulang dan kembali mengikuti tahapan dari awal, termasuk ujian teori.
Pihak Satpas berharap klarifikasi ini dapat meredam isu yang berkembang serta menegaskan komitmen pelayanan transparan tanpa praktik percaloan maupun titipan.(ysk)