Harianmataberita.com | Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jawa Timur menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial S (38) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka merupakan spesialis pencurian mobil pikap.
S ditangkap tim Resmob Polres Mojokerto pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Ia diketahui merupakan warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka terlibat dalam pencurian satu unit Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, kendaraan korban diparkir di halaman rumah.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku lain berinisial AM oleh Polres Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S,” kata AKP Aldhino, Rabu (25/2/2026).
Setelah mengantongi identitas dan keberadaan tersangka, tim Resmob langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan S tanpa perlawanan.
AKP Aldhino menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan secara berkelompok. Selain S dan AM, masih ada dua pelaku lain yang hingga kini belum tertangkap.
“Dua pelaku lain, yakni B dan SBR, masih buron dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu kedua pelaku yang melarikan diri sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus curanmor lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Aldhino.(Ysk)