Gresik | harianmataberita.com -Komitmen tegas jajaran Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35) berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba saat hendak mengedarkan sabu sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.
Pelaku diamankan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba, khususnya yang meresahkan masyarakat.
“Tersangka adalah residivis dan ini merupakan penangkapan ketiga kalinya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan AS.
Saat hendak keluar untuk melakukan transaksi sistem ranjau, tersangka lebih dulu disergap petugas. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka.
Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos pelaku. Hasilnya, petugas kembali menemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang Eiger warna abu-abu.
“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” tegas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan sistem tatap muka atau COD dari pemasok yang dikenal sebagai Kakak, warga Kabupaten Bangkalan, Madura.(ysk)