Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Kekerasan Psikis Anak di Trenggalek Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangka

Selasa, 03 Februari 2026 | 10:26:00 PM WIB | Last Updated 2026-02-03T15:26:56Z


Trenggalek|harianmataberita.com -  Penanganan kasus dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang disertai pencemaran nama baik di Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru. Kepolisian Resor Trenggalek, Polda Jawa Timur, memastikan perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
Kepastian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 12 Januari 2026 dengan nomor B/12/II/SP2HP-3/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Trenggalek/Polda Jatim yang disampaikan kepada pelapor, Sdri. Khusnul Khotimah, warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Karangan.
Dalam SP2HP disebutkan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Desa Pinggirsari. Laporan tersebut mencakup dugaan kekerasan psikis terhadap anak serta dugaan pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.
Kasus ini dinilai serius karena menyentuh dua ranah hukum sekaligus, yakni perlindungan anak dan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.
Sejauh ini, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor. Dalam dokumen SP2HP juga tercantum puluhan nama pihak yang berpotensi dimintai keterangan lebih lanjut, baik sebagai saksi maupun terlapor. Pemanggilan disebut akan dilakukan secara bertahap guna mendalami peran, motif, serta rangkaian peristiwa yang diduga mengarah pada tindak pidana.
Namun demikian, meski perkara telah naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2026, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah publik, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Secara normatif, terbitnya SP2HP menandakan penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana dan tengah mengumpulkan alat bukti. Belum adanya penetapan tersangka di tengah banyaknya saksi yang telah diperiksa memunculkan kesan proses hukum berjalan lambat.
Kasus ini sebelumnya sempat dihentikan. Pada 2 September 2024, Polres Trenggalek menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan alasan belum ditemukan peristiwa pidana. Penghentian tersebut tertuang dalam dokumen SPPP Lidik Nomor: SPPP.LIDIK/95.b/IX/RES.1.24/2024/Satreskrim.
Namun, laporan tersebut kembali bergulir hingga akhirnya dinyatakan layak disidik dan naik ke tahap penyidikan pada Januari 2026. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait perubahan penilaian penyidik antara penghentian penyelidikan pada 2024 dan dimulainya penyidikan pada 2026.
Pelapor, melalui kuasa hukumnya, mendesak Polres Trenggalek segera menetapkan tersangka. Mereka menilai rangkaian proses penyidikan, pemeriksaan saksi, serta terbitnya SP2HP sudah cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Kuasa hukum pelapor menegaskan penundaan tanpa kepastian hukum dinilai hanya akan memperpanjang penderitaan korban, terlebih perkara ini menyangkut dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang mendapat perlindungan khusus dalam undang-undang.
Pihak pelapor juga berharap pengawalan publik dan media terus dilakukan agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tidak berhenti pada tataran administratif semata. Kasus ini pun menjadi sorotan publik sekaligus ujian kredibilitas aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi korban, khususnya anak.(Yak)