Notification

×

Iklan

Iklan

KUHAP Baru Berlaku 2026: Ganti Pasal, Ubah Wajah Hukum atau Sekadar Ganti Angka?

Minggu, 04 Januari 2026 | 3:39:00 PM WIB | Last Updated 2026-01-04T08:39:28Z


surabaya | harianmataberita.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru pada 2026 disebut-sebut sebagai tonggak sejarah hukum Indonesia. Namun, di balik narasi “dekolonisasi hukum”, publik patut bertanya: apakah KUHAP Baru benar-benar menghadirkan keadilan substantif, atau sekadar mengganti nomor pasal dengan kemasan baru?

Fakta menunjukkan, hampir seluruh pasal inti dalam KUHAP Lama dipindahkan, dipecah, dan disusun ulang. Dari percobaan, penyertaan, nebis in idem, hingga delik berat seperti pembunuhan, perkosaan, dan pencurian—semuanya kini memiliki nomor baru. Namun, perubahan struktur ini belum tentu identik dengan perubahan cara berpikir aparat penegak hukum.

KUHAP Baru memang mengusung paradigma modern: keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Penjara tidak lagi diposisikan sebagai satu-satunya solusi. Akan tetapi, dalam praktik, sistem hukum Indonesia masih sangat bergantung pada diskresi aparat. Tanpa perubahan budaya hukum, pasal sebaik apa pun berpotensi menjadi alat represi baru.

Sorotan tajam muncul pada penguatan pasal-pasal yang melindungi kepentingan negara dan proses peradilan, seperti perintangan penyidikan, laporan palsu, dan keterangan palsu di bawah sumpah. Di satu sisi, pasal-pasal ini penting untuk menjaga integritas hukum. Namun di sisi lain, ia berpotensi menjadi “senjata balik” bagi aparat terhadap warga yang kritis atau berkonflik dengan kekuasaan.

Delik kesusilaan menjadi titik paling sensitif. Perzinaan dan kumpul kebo memang diklaim sebagai delik aduan terbatas. Tetapi dalam realitas sosial Indonesia, relasi kuasa, tekanan keluarga, dan konflik personal kerap menjadikan delik aduan sebagai alat kriminalisasi terselubung. Negara seolah mundur setengah langkah, namun tetap menyisakan pintu intervensi ke ruang privat warga.

Perubahan besar juga terjadi pada delik harta benda. Penipuan, pencurian, penggelapan, dan pemerasan kini diklasifikasikan lebih rinci, termasuk kategori ringan. Secara teori, ini progresif. Namun publik masih menyimpan keraguan: apakah hukum akan lebih tajam ke atas dan tumpul ke bawah, atau sebaliknya?

Ironisnya, beberapa kejahatan strategis justru tetap dikeluarkan dari KUHAP. Kepemilikan senjata tajam masih diatur lewat UU Darurat 1951, sementara narkotika tetap ditempatkan sebagai rezim khusus. Ini menunjukkan bahwa KUHAP Baru belum sepenuhnya menjadi “kitab induk”, melainkan masih menyisakan fragmentasi hukum pidana.

Masalah utama KUHAP Baru bukan pada redaksi pasal, melainkan siapa yang menafsirkan dan bagaimana ia diterapkan. Tanpa reformasi serius pada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, KUHAP berpotensi menjadi instrumen kekuasaan yang lebih rapi, bukan lebih adil.

KUHAP Barul 2026 memang menutup wajah bab kolonialisme hukum di negara ini. Namun, pertanyaannya kini bergeser: apakah Indonesia benar-benar memasuki era hukum yang beradab, atau hanya mengganti wajah hukum lama dengan kostum baru?(Red).