Kepolisian Resor Sampang melalui jajaran Polres Sampang menindaklanjuti beredarnya video bermuatan asusila yang viral di media sosial dan diduga terjadi di wilayah Kecamatan Tambelangan.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji W membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Benar telah terjadi tindak asusila di wilayah hukum Polsek Tambelangan dan saat ini sudah dilakukan penanganan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu ruangan di Rumah Makan Aladin yang berlokasi di Dusun Samaran Barat, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut melibatkan dua remaja yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial FA (16) dan ND (15), warga Kecamatan Tambelangan.
Menurut polisi, kedua remaja tersebut berada di salah satu ruangan rumah makan tersebut sebelum kemudian diduga terjadi perbuatan asusila yang direkam menggunakan telepon seluler milik salah satu pihak, rekaman itu selanjutnya tersimpan di perangkat milik ND.
Pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, FA disebut meminta bertukar telepon seluler dengan alasan akan memindahkan video yang tersimpan, namun sekitar pukul 10.00 WIB, video tersebut diunggah ke aplikasi TikTok menggunakan akun milik ND hingga akhirnya beredar luas dan menjadi viral.
Menindaklanjuti hal itu, aparat dari Polsek Tambelangan mengamankan FA dan menyerahkannya ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dua unit telepon seluler serta pakaian yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.
Polisi menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman, aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali konten tersebut karena dapat melanggar hukum dan berdampak pada perlindungan anak.(Ysk)