Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Dipakai Tanpa Ganti Rugi, Tanah Kas Desa Tiron Jadi Pemicu Aksi Warga

Minggu, 04 Januari 2026 | 7:36:00 PM WIB | Last Updated 2026-01-04T12:36:52Z


Kediri | harianmataberita.com - Dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tiron, Kabupaten Kediri, kian menjadi sorotan. Puluhan warga resmi melayangkan pemberitahuan sekaligus permohonan izin aksi damai kepada Polres Kediri Kota. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan penggunaan aset desa tanpa prosedur pelepasan dan ganti rugi yang sah.
Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 001/2/MSY DES/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025, aksi damai dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Massa direncanakan bergerak dari Lapangan Desa Tiron menuju Polres Kediri Kota dan berakhir di Kejaksaan Kabupaten Kediri.
Langkah turun ke jalan ini menjadi sinyal keras kekecewaan warga terhadap pengelolaan aset desa yang dinilai tidak transparan dan minim akuntabilitas. Tanah Kas Desa yang dipersoalkan disebut-sebut telah digunakan untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN), namun hingga kini belum ada kejelasan terkait mekanisme pelepasan aset maupun kompensasi kepada desa.
Dalam surat pemberitahuan aksi, warga menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, menolak segala bentuk penggunaan Tanah Kas Desa tanpa prosedur pelepasan aset dan ganti rugi yang sah sesuai aturan. Kedua, mendesak dibukanya data aset desa secara transparan, termasuk status hukum tanah yang digunakan. Ketiga, menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Kediri serta pihak-pihak terkait atas dugaan penyimpangan tersebut.
Warga mengaku telah menempuh berbagai jalur mediasi di sejumlah forum. Namun, seluruh upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil konkret. Aspirasi yang disampaikan disebut hanya berhenti di ruang diskusi tanpa kepastian hukum.
Koordinator lapangan aksi, Heru Wahyudi, bersama Ketua Aksi Samiran, menegaskan bahwa aksi akan dilakukan secara damai, tertib, dan konstitusional. Bentuk kegiatan meliputi orasi, pembacaan pernyataan sikap, serta pembentangan spanduk dan poster berisi tuntutan warga.
“Aksi ini murni menyuarakan kepentingan masyarakat desa. Kami ingin kejelasan hukum dan transparansi,” kata Heru dalam keterangannya.
Tanah Kas Desa sendiri merupakan aset publik yang secara hukum tidak dapat dialihkan atau dimanfaatkan sembarangan. Setiap pelanggaran prosedur berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun administrasi negara.
Fakta bahwa warga memilih menyampaikan aspirasi langsung ke kepolisian dan kejaksaan dinilai mencerminkan krisis kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan internal pemerintah desa dan daerah. Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum: menindaklanjuti dugaan ini secara serius atau membiarkannya berlalu tanpa kejelasan.
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan alarm keras bagi pemerintah daerah agar persoalan Tanah Kas Desa tidak dibiarkan berlarut-larut.(Ysk)