GRESIK | harianmataberita.comb— Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi ilegal bernama Gomatel – Data R4 Telat Bayar. Aplikasi tersebut diketahui menyebarluaskan sekitar 1,7 juta data debitur tanpa izin dan diperjualbelikan secara berlangganan kepada pihak tertentu.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Gresik. Dari patroli tersebut, petugas menemukan informasi viral yang menjadi perhatian publik terkait penggunaan aplikasi oleh oknum debt collector ilegal.
“Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang rutin kami lakukan. Dari situ kami mendapati adanya aplikasi yang digunakan untuk mengakses dan menyebarkan data pribadi masyarakat secara ilegal,” kata AKBP Rovan kepada wartawan, Kamis (18/12).
Menurutnya, data debitur yang disebarkan melalui aplikasi Gomatel tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Gresik, namun juga mencakup data debitur dari berbagai daerah lain di Indonesia.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Karena data pribadi seseorang disebarluaskan di sana, informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat ini kami sudah memeriksa empat orang saksi,” ujar Iptu Komang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aplikasi Gomatel R4 Telat Bayar sempat dapat diakses secara umum dan bahkan tersedia di Play Store. Aplikasi tersebut menggunakan sistem berbasis langganan, di mana data debitur diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk oknum debt collector.
“Salah satu saksi berperan sebagai pembuat atau aplikator aplikasi ilegal tersebut. Ada juga saksi lain yang berperan mencari data debitur dengan bekerja sama dengan sejumlah perusahaan finance,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik telah mengidentifikasi sekitar 1,7 juta data debitur yang tersimpan dan tersebar melalui aplikasi tersebut. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus.
Selain penegakan hukum, Polres Gresik Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar tidak takut terhadap intimidasi oknum debt collector ilegal di lapangan.
“Kami minta masyarakat tidak takut jika ada oknum yang mengaku debt collector menghentikan kendaraan di jalan. Tanyakan legalitasnya. Jika tidak bisa menunjukkan, segera laporkan ke polisi,” tegas Iptu Komang.
Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Polres Gresik membuka layanan pengaduan cepat melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau masyarakat dapat langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat jika menemukan aktivitas mencurigakan.