Notification

×

Iklan

Iklan

Ops Lilin Semeru, Ditlantas Polda Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Nataru

Senin, 22 Desember 2025 | 11:48:00 AM WIB | Last Updated 2025-12-22T04:48:09Z


Surabaya | harianmataberita.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak arus libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini diterapkan dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2025 guna menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.
Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pembatasan ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan, khususnya di jalur-jalur utama dan akses wisata selama libur panjang.
“Kebijakan ini diberlakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama libur Natal dan Tahun Baru,” kata Kombes Iwan, Sabtu (20/12).
Dalam SKB tersebut, kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang. Pembatasan diberlakukan baik di ruas jalan tol maupun non tol atau jalur arteri.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Kendaraan pengangkut BBM, sembako, kebutuhan penanganan bencana, serta angkutan program mudik motor gratis tetap diperbolehkan beroperasi sesuai ketentuan SKB.
Kombes Iwan menjelaskan, pembatasan tidak berlaku penuh selama Operasi Lilin, melainkan pada waktu tertentu. Tahap pertama diberlakukan pada 19–20 Desember 2025, dilanjutkan 23–28 Desember 2025, dan tahap terakhir pada 2–4 Januari 2026.
Untuk jalur arteri, pembatasan berlaku pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, sedangkan di jalan tol diberlakukan penuh selama 24 jam pada tanggal yang telah ditentukan. Adapun ruas tol yang terdampak antara lain Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan–Malang, Surabaya–Gresik, Gempol–Pasuruan–Probolinggo, serta Probolinggo–Banyuwangi.
Sementara jalur arteri yang diberlakukan pembatasan meliputi Pandaan–Malang, Probolinggo–Lumajang, Madiun–Caruban–Jombang, serta Banyuwangi–Jember.(Ysk)