Notification

×

Iklan

Iklan

Pencurian Kabel PJU dan Telkom di Surabaya Terungkap, 2 Pelaku Sudah 20 Kali Beraksi

Kamis, 04 Desember 2025 | 11:42:00 AM WIB | Last Updated 2025-12-04T04:42:08Z

Surabaya | harianmataberita.com - Polisi akhirnya mengungkap kasus pencurian kabel jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kabel Telkom yang kerap terjadi di kawasan Bubutan, Surabaya. Dua pria berinisial MI (43) dan MD (52) diringkus setelah tertangkap melakukan aksi pencurian pada 1–2 Desember 2025. Dalam siaran pers Polrestabes Surabaya, kasus ini dilaporkan melalui LP/B/1386/XI/2025 oleh pelapor Hilmy Gugo Septiawan.

Aksi pencurian dilakukan saat situasi sedang sepi, yakni sekitar pukul 22.30 hingga 05.00 WIB. Modus keduanya terbilang nekat. Mereka membuka tutup gorong-gorong di depan Kampung Maspati, kemudian masuk ke dalamnya untuk mencari jalur kabel PJU dan kabel Telkom. Pelaku lalu memotong kabel menggunakan gergaji besi dan tang pemotong, sebelum menariknya dengan katrol yang sudah mereka siapkan.

“Setelah dipotong, kabel dimasukkan ke karung, dibawa ke kos tersangka di Tambak Dalam Asemrowo, lalu dikupas untuk mengambil tembaganya,” ujar penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Yang mengejutkan, kedua tersangka ternyata sudah hampir 20 kali melakukan pencurian kabel di lokasi yang sama. Tembaga hasil kupasan dijual ke seseorang berinisial A, yang kini juga sedang ditelusuri perannya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari tang pemotong besar, katrol, linggis, sisa kabel PJU dan Telkom, hingga tembaga yang telah dikelupas. Penyidik menegaskan bahwa aksi ini meresahkan masyarakat karena merusak fasilitas vital kota.

“PJU adalah fasilitas publik yang sangat penting. Kalau dicuri, warga bisa terdampak langsung karena jalan menjadi gelap dan rawan kecelakaan maupun kriminalitas,” kata seorang penyidik.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara, bahkan dapat meningkat hingga 9 tahun karena dilakukan oleh lebih dari satu orang serta menggunakan cara merusak infrastruktur.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan pihaknya akan terus menindak para pelaku kejahatan yang merusak fasilitas umum.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama di lokasi infrastruktur vital seperti gorong-gorong dan jalur kabel,” tegasnya.

Polisi saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang bekerja sama dengan para tersangka.(TR)