Surabaya | harianmataberita.com - Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus pencurian kabel Telkom yang terjadi di kawasan Pacar Kembang, Surabaya. Tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang yang diduga menjadi otak pendanaan masih dalam pengejaran polisi.
Kasus ini bermula dari laporan Polisi LP/B/1188/X/2025 yang dibuat pada 20 Oktober 2025. Aksi pencurian berlangsung pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025, dan terbukti meresahkan warga karena dilakukan dengan modus seolah-olah pengerjaan resmi penggalian kabel.
Dalam rilis yang digelar Rabu (3/12/2025), polisi membeberkan para tersangka: C.A (47) sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan lapangan, J.M (30) yang bertugas mengamankan lokasi dan merapikan sisa galian, serta BS (49) yang mengondisikan area penggalian dan mengurus perizinan palsu. Sementara itu, sosok AG berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berperan sebagai pendana dalam aksi tersebut.
Penyidik menjelaskan bahwa modus para pelaku tergolong rapi. Mereka berpura-pura sebagai petugas yang memiliki izin resmi untuk melakukan penggalian kabel. Bahkan para pelaku sempat mendatangi RT dan RW guna menanyakan perizinan agar tidak dicurigai warga.
“Pelaku menggunakan taktik seolah-olah pekerjaan resmi dengan menunjukkan peran masing-masing dan melakukan penggalian seperti pekerja teknis. Cara ini cukup meyakinkan warga sehingga tindakan mereka tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar salah satu penyidik Unit Jatanras.
Dalam prosesnya, J.M bahkan menerima amplop berisi uang Rp 400 ribu untuk tugas pengamanan lapangan. Ia kemudian diberi tambahan Rp 1,5 juta untuk menutup sisa galian agar tidak menimbulkan keluhan warga. Dari jumlah itu, J.M menyerahkan Rp 250 ribu kepada BS sebagai “uang rokok”.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain rekaman CCTV, tiga ponsel, jaket biru, rompi hitam, serta satu set seragam polmas yang diduga digunakan untuk mendukung penyamaran.
Penyidik menegaskan bahwa kasus ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP, ditambah Pasal 55 dan 56 KUHP terkait turut serta dan membantu kejahatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
“Yang bersangkutan melakukan pencurian dengan persiapan matang, termasuk alat, penyamaran, dan koordinasi. DPO AG masih kami buru karena berperan sebagai pendana,” lanjut penyidik tersebut.
Polisi memastikan bahwa penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap jaringan penadah serta kemungkinan lokasi pencurian lain yang sudah dilakukan para pelaku.(TR)