Pasuruan | harianmataberitacom – Aktivitas perjudian sabung ayam kembali mencuat dan memantik sorotan publik di wilayah hukum Polres Pasuruan Kabupaten. Arena yang disinyalir kembali beroperasi berada di Desa Mendalan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan diduga dikelola oleh kelompok yang dikenal dengan sebutan BPK Cung.
Ironisnya, lokasi tersebut sebelumnya diklaim telah dibubarkan oleh aparat penegak hukum. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, praktik sabung ayam itu kembali berjalan pada Selasa, 30 Desember 2025. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan dan konsistensi penegakan hukum.
Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terbuka dan melibatkan banyak orang. Selain jelas melanggar hukum, sabung ayam dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta membuka ruang praktik perjudian yang lebih luas.
“Kalau sudah pernah dibubarkan tapi bisa buka lagi, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, mengaku telah mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kapolres Pasuruan Kabupaten. Namun, menurutnya, respons yang diterima hanya berupa tautan pemberitaan lama terkait pembubaran sebelumnya.
“Sudah kami laksanakan penindakan langsung, jenengan baca beritanya,” ujar AKBP Jazuli, Kapolres Pasuruan Kabupaten, yang juga dikenal sebagai mantan Kapolres Pamekasan.
Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan fakta di lapangan, mengingat aktivitas sabung ayam di lokasi yang sama kembali dilaporkan beroperasi. Situasi ini semakin menguatkan pertanyaan publik mengenai keberlanjutan penindakan dan pengawasan aparat setelah pembubaran dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Pasuruan Kabupaten belum memberikan keterangan resmi terkait kembalinya aktivitas sabung ayam di Desa Mendalan. Media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian untuk memperoleh penjelasan serta langkah konkret yang akan diambil.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan sesaat, melainkan bertindak tegas, transparan, dan berkelanjutan, agar praktik perjudian sabung ayam benar-benar dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.(Ysk)