Surabaya,-Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pelaku pengedar Narkotika jenis sabu, tersangka berjenis kelamin perempuan dan pria yang diduga pengedar.
Penangkan dilakukan pada hari jum’at, tanggal 11 april 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, di tempat rumah kos Jl. Karang rejo VI , Kec. Wonokromo kota Surabaya.
Menurut dari hasil keterangan polisi, pada 11 april 2025, diketahui alamat masing masing-masing tersangka satu perempuan ini sial SA (43), tempat tinggal Jl. Wonokromo tengah Rt.09, Rw.06, Kec. Wonokromo Surabaya dan kos Jl. Karang rejo VI, Kec. Wonokromo kota Surabaya.
Dan tersangka pria inisial AC (31), tempat tinggal di Jl. Wonokromo tangkis Rt.10, Rw.05, kel. Wonokromo, Kec. Wonokromo Surabaya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka SA mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seseorang inisial U (DPO) pada hari rabu tanggal 9 april 2025 sekira pukul 12.30 WIB Jl. Pulo wonokromo Surabaya
Barang haram itu di perolehnya Secara ranjauan dan SA tidak membeli namun tersangka 1 diberi terlebih dahulu oleh U (DPO) dengan tujuan untuk dijual dan setelah terjual langsung di setorkan hasil penjualan barang narkotika jenis sabu tersebut kepada U yang awalnya sebanyak 22 (dua puluh dua ) gram narkotika jenis sabu sabu.
Selanjutnya oleh tersangka di bagi bagi menjadi 46 paket dan sudah laku terjual sebanyak 2 ( dua ) paket seharga Rp. 300.000,- yang dijualkan oleh tersangka II sedangkan yang 4 (empat ) paket laku Rp. 600.000,- sedangkan masih menyisakan di dalam barang bukti tersebut diatas yang belum laku terjual, namun berhasil ditemukan oleh petugas Kepolisian.
Saat disita oleh petugas Kepolisian dan sudah dapat digagalkan sebelum barang tersebut beredar lagi oleh petugas Kepolisian, sedangkan peran dari Tersangka I (SA) sebagai kurir dari tersangka II ( AC) yaitu apabila ada yang membeli selalin dari pelanggan tersangka 1 (SA) maka tersangka II (AC) bisa memperjualkan
Bahwa Tersangka melakukan perbuatan sebagai pengedar narkotika jenis sabu atau penjual sejak bulan maret 2025 dan mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari U (DPO ) masih 2 (dua ) kali.
Sebelumya. Saat penggeledahan oleh tim Satresnarkoba polrestabes Surabaya ditempat kos, terdapat barang bukti, 40 ( empat puluh ) plastic klips yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 16,474 ( enam belas koma empat tujuh empat) gram.
1 (satu) tas slempang warna hitam
1 (satu) timbangan elektrik; dan 1 (satu) sekrop plastic
1 (satu) kotak berisikan plastic klips kosong;
1 (satu) bungkus plastic hijau bertuliskan 2A Fast Stronger;
1 (satu) buku catatan penjualan barang narkotika jenis sabu;
1 (satu) Hp Vivo dengan no sim card;
1 (satu) hp merk realme.
Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.