Diketahui tersangka inisial AN, umur 45 TH. Pekerjaaan sebagai tukang parkir, dan tempat tinggal rumah di Jl. Bulak Banteng Wetan Gg.2 Rt 001 Rw 008 Kenjeran Surabaya,
Sebelum penangkapan polisi terhadap AN berawal adanya laporan masyarakat, saat rekanan polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga kurir narkoba, dan AN saat di introgasi polisi, AN mengakui bahwa barang bukti miliknya.
polisi menerangkan, bahwa Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dan Extacy di dapatkan dari sdr ROHIM (DPO) dengan dapatnya dengan cara membeli, Pada hari Senin tanggal 7 April 2025 sekira pukul 19.30 Wib bertemu langsung dengan sdr R (DPO) di Rabesan Bangkalan Madura BB sabu sebanyak 5 (Lima ) Gram dengan harga Rp.600.000 untuk 1 (satu) Gramnya,
kemudian Extacy sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp. 300.000 untuk 1 (satu) butirnya dengan maksud dan tujuan sabu untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.sedangkan Extacy maksud dan tujuan untuk digunakan.
Selajutnya Tersangka mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis Sabu dari sdr R (DPO) sudah ke 6 (Enam) kalinya sedangkan untuk Extacy baru 1 (satu) kali.
Menurut keterangan pihak kepolisian barang bukti yang didapat itu 7 (tujuh) kantong plastik yang berisi Narkotika jenis sabu sabu seberat total seluruhnya 9,414 gram.
Dan 2(dua) kantong plastik berisi masing masing ¼ (seperempat) butur pil Extacy warna Merah muda dengan berat masing masing netto, + 0,119 gram,+ 0,169 gram
1 buah (satu) Hp Android merek Infinix;
Menurut keterangan dari Polisi bahwa inisial AN merupakan Residivis Perkara Narkotika sebanyak 2 (dua) kali pada tahun 2010 dan tahun 2021.
Oleh karena perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.