Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kinerja Polres Sumenep Dipertanyakan, Kasus Pencurian Mobil Ertiga Smart Key Masih Ngambang

Rabu, 21 Mei 2025 | 8:18:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-21T01:18:52Z


Sumenep, Harianmataberita.com  - Sudah sembilan hari sejak raibnya mobil Ertiga dari bengkel pak  Ismail Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep Minggu 10/05/2025 silam, hingga kini Polres Sumenep belum mampu mengungkap siapa pelaku pencurian ini.

Di kutip dari Delik jatim,Pelapor melalui kuasa hukumnya Jecky Susanto. SH yang tergabung di Kantor Hukum SAHID AND PARTNERS LAW OFFICE Surabaya mendatangi Polres Sumenep Senin 19/05/2025 untuk menanyakan kepada penyidik sampai dimana perkembangan dalam mengungkap pelaku Pecurian di bengkel kliennya. 

Diketahui, Laporan  dengan nomor resmi: L/PB/288/V/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Yang membuat kasus ini semakin menghebohkan adalah sistem keamanan mobil tersebut yang terbilang canggih dengan teknologi smart key bisa terjadi, dimana pencurian secara manual dianggap nyaris mustahil tanpa ada keterlibatan jaringan pencurian dan peredaran mobil bodong antar wilayah.

Pasalnya, Dugaan keterlibatan jaringan mobil bodong ini disinyalir kuat dimana Adanya keanehan dan kejanggalan dalam hilangnya mobil tersebut, Pertama terkait plat mobil yang berbeda dengan STNK, mobil yang masuk ke bengkel adalah Nopol : B 2127 KZH sedangkan pada STNK Nopol : F 1131 OL, hal ini sudah jelas adanya pemalsuan sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan dokumen, termasuk plat kendaraan, dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun.

"Kedua terkait tanggal masuknya mobil ke bengkel tersebut pada tanggal 10/5/2025 berbarengan dan sama dengan tanggal lunasnya mobil tersebut di Leasing OTO Finance Sukabumi yaitu 10/05/2025". Tandas Jecky kepada awak media.

Ketiga bahwa mobil tersebut sudah diperjual belikan sebanyak 4 kali sampai pemilik terakhir, padahal sudah jelas bahwa barang yang masih menjadi agunan/jaminan (kredit) tidak boleh beralih/diperjual belikan sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) “melarang debitur untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari kreditur”

"Maka dari hal tersebut kami Tim KUASA HUKUM PELAPOR Mendesak Polres Sumenep untuk segera usut tuntas dan tangkap Pelaku dan Dalang Dibalik hilangnya Mobil tersebut dalam waktu 1 minggu kedepan dan jika dalam kurun waktu yang ditentukan Polres Sumenep dalam hal ini Reskrim Polres sumenep maka kami Tim Kuasa Hukum Pelapor akan Melanjutkan Kasus ini ke POLDA JATIM dan PROPAM POLDA JATIM". Tegas Jecky. 

Terpisah, Kanit Pidum Ipda Asmuni saat di konfirmasi melalui mengatakan bahwa kasus tersebut sudah tahap penyelidikan. 

"Sudah tahap penyelidikan mas". Balas singkat Asmuni

Disinggung apakah identitas pelakh sudah di kantongi, Hingga berita ini ditayangkan Asmuni masih belum menjawab pertanyaan awak media.

Kami meyakini Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K merupakan sosok pemimpin yang tegas dan mampu memberikan keadilan bagi korban, sehingga harapan besar kami ialah Agar Kapolres Sumenep memberikan atensi terhadap kasus ini dan bongkar semua jaringan pencurian dan peredaran mobil bodong di Madura khususnya di Wilayah Hukum Polres Sumenep.

Salam presisi (bersambung)
×
Berita Terbaru Update