Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sopir Ojol Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

Rabu, 27 November 2024 | 7:41:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-27T12:47:35Z



Surabaya, Harianmataberita.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus penyalaguna Narkotika di dua Lokasi yakni, di Kos kosan Jl. Pulosari III Kota Surabaya dan samping bok Jl. Kencana sari Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya. Pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam.: 18.00 wib.


Tersangka diketahui berinisial, AS Alias A Bin M. Tempat tanggal lahir Jombang umur 42 Tahun pekerjaan seorang  (driver shopee food) Tempat Tinggal di Jl. Simo gunung kramat barat Kota Surabaya dan berdomisilin di kos Jl. Pulosari Gg. III K Kota Surabaya.


Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada dugaan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu


"Kemudian anggota melakukan penyidikan dan pemantauan di sekitar TKP, dan tidak selang lama petugas melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga tersangka," tutur Kompol Miftah pada Rabu (27/11/24).


Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka tersebut petugas menemukan barang haram atau Narkotika Jenes sabu-sabu tersebut di TKP Pertama pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, lalu anggota menginterogasi tersangka dan dilakukan pengembangan atau ditemukan barang bukti Narkotika di TKP kedua.


Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dari sdr. R (Yang Kini Masih DPO) yang di kirim dengan cara  diranjau di depan Hotel Utami Jl. Raya Juanda kab. Sidoarjo, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 Wib dengan maksud untuk di serahkan kepada pembeli atas perintah dari sdr (R)


Adapun Tersangka menjadi kurir/perantara dalam jual beli narkotika tersebut sejak bulan Juli 2024, dengan mendapatkan upah/komisi sebesar Rp. 15.000.-(lima belas ribu rupiah) dari 1 gram narkotika jenis sabu dan Rp. 10.000.- dari 1 butir narkotika jenis extacy yang diserahkan kepada pembeli,"ujarnya.


Dari barang bukti yang berhasil diamankan di Lokasi pertama : di Kos kosan Jl. Pulosari III K Kota Surabaya. Yakni, - 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 19,279 (sembilan belas koma dua tujuh sembilan) gram, masing-masing, - ⁠1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 18,502 (delapan belas koma lima nol dua) gram, - ⁠1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,663 (nol koma enam enam tiga) gram, - ⁠1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,114 (nol koma satu satu empat) gram, - ⁠1 (satu) bungkus berisikan 96 (sembilan puluh enam) butir tablet warna putih yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 28,076 (dua puluh delapan koma nol tujuh enam) gram, - ⁠1 (satu) bungkus berisikan 96 (sembilan puluh enam) butir tablet warna putih yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 28,181 (dua puluh delapan koma satu delapan satu) gram, - ⁠1 (satu) bungkus berisikan 94 (sembilan puluh empat) butir tablet warna putih yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 27,580 (dua puluh tujuh koma lima delapan nol) gram, - ⁠1 (satu) bungkus berisikan 12 (dua belas) butir tablet warna putih yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 3,488 (tiga koma empat delapan delapan) gram, - ⁠1 (satu) bungkus berisikan 2 (dua) butir tablet warna biru logo “DOAREMON” yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 0,884 (nol koma delapan delapan empat) gram, - ⁠1 (satu) timbangan elektrik, - ⁠2 (dua) bandel plastik klip kosong, - ⁠1 (satu) skrop sedotan plastic warna hitam, - ⁠1 (satu) skrop sendok plastic warna ungu, - ⁠Uang tunai sebesar Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), - ⁠1 (satu) unit handphone OPPO S77, - ⁠1 (satu) unit handphone REALMI, - ⁠1 (satu) tas selempang warna hitam.


Barang bukti yang berhasil disita di Lokasi Kedua di samping bok Jl. Kencana sari Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya. Yakni, - 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 9,438 (sembilan koma empat tiga delapan) gram, - ⁠1 (satu) bungkus pop corn yeye warna merah muda digunakan untuk ranjau narkotika.


Kini Tersangka dijerat dengan Undang-undang atau Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


(Ibad) 

×
Berita Terbaru Update