SURABAYA, HARIANMATABERITA.COM – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Tumpas yang digelar selama 12 hari, terhitung sejak 12 hingga 23 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap sebanyak 23 laporan polisi dan menetapkan 27 orang sebagai tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 3 perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika dan sarana pendukung peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram, tembakau sintetis seberat 148,99 gram, serta 26 unit handphone berbagai merek.
Selain itu, polisi turut mengamankan 9 timbangan elektrik, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp9.170.000, 13 bendel klip plastik kosong, serta 1 buah alat press.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga berperan sebagai pengedar maupun perantara aktif dalam transaksi narkotika. Mereka menguasai dan memperjualbelikan narkotika secara langsung kepada konsumen dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial.
Penyebaran narkotika tersebut dilakukan secara umum dan tidak secara khusus menyasar kelompok tertentu, termasuk mahasiswa maupun profesi tertentu.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan Operasi Tumpas ini diharapkan mampu menekan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba dan memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat.