Mojokerto, Harianmataberita. com -Lagi.! Tubuh Polri dicedrai oleh segelintiran oknum Kepolisian dari Polsek Trowulan, Polres Mojokerto Kabupaten yang mana oknum tersebut telah memanfaatkan situasi adanya penangkapan pengendar barang terlarang jenia pil koplo dengan tebusan uang sebesar 20 juta.
Dugaan itu telah mencuat dari pernyataan seorang pengedar berinisial NAF (24) warga Dusun Jrembeng, Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,
"Dia saat itu ditangkap atas kasus peredaran pil koplo. Pada hari Jum'at 04-10-2024. Dirumahnya." Jelas Sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pria yang sebelumnya diproses oleh Polsek Trowulan atas kasus peredaran pil koplo, selang satu hari tepatnya. pada hari Sabtu (05/10/2024) tersangka NAF dipulangkan dengan tebusan uang sebesar 20.000.000.-
"Tersangka waktu itu dijemput oleh keluarganya yaitu kakak kandung sendiri." Ungkapnya, Sabtu (05/10).
Untuk menggali kebenarannya, Tim berusaha mengkonfirmasi Kapolsek Trowulan Kompol Margo melalui Whatsappnya dengan nomor pribadinya. 081233344XXX. namun dari setiap pertanyaan hanya dijawab dengan secara ngambang atau tidak transparan.
Justru Margo malah menyuruh media ini untuk datang ke Polsek Trowulan dengan pesan singkatnya." Monggo mas merapat ke kantor polsek trowulan biar saya sampaikan detail, terimakasih". Katanya.
Perlu diketahui sebagai penegak hukum yang Presisi. tentunya pihak kepolisian ini memberikan keterangan secara gamblang dan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi sehingga tidak terjadi miskimunikasi soal beredarnya berita bohong atau Hoax.
Besar dugaan dan kecurigaan kami dalam adanya pelepasan tersangka NAF ini serta uang tebusan uang 20 juta yang diterima oleh oknum Polsek Trowulan.
"Kuat kecurigaan kami karena pihak polsek Trowulan tidak memberikan keterangan secara transparan dan terbuka untuk publik." Ujarnya.
Bersambung...
(Imam/anugrah)